9 Pasien Covid-19 dari Klaster Kantor Telemarketing Selesai Jalani Isolasi

Karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mendapatkan perawatan, beberapa di antaranya dirawat di Asrama Haji.

Galih Priatmojo
Rabu, 18 November 2020 | 13:09 WIB
9 Pasien Covid-19 dari Klaster Kantor Telemarketing Selesai Jalani Isolasi
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJogja.id - Sedikitnya 9 orang pasien positif COVID-19 dari klaster kantor telemarketing, selesai menjalani isolasi

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menyebutkan, dari sebanyak 181 karyawan di perusahaan telemarketing tersebut, pihaknya sudah melakukan tes usap pada 63 karyawan. Dari jumlah ini, ditemukan sebanyak 40 kasus positif COVID-19

"Pertama, ada satu orang positif, kemudian ditracing ada 14 karyawan lain yang positif. Lalu ada kasus ditemukan dari tes berikutnya, maka total pasien positif ada 40," kata dia, Rabu (18/11/2020).

Karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mendapatkan perawatan, beberapa di antaranya dirawat di Asrama Haji. 

Baca Juga:Tunggu Pembangunan Kandang Rampung, Evakuasi Hewan Ternak di Sleman Mandek

"Di antara mereka, sudah ada yang selesai masa isolasi selama 14 hari, yakni 9 orang," ungkap Joko. 

Juru Bicara Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala menduga munculnya klaster tersebut dikarenakan protokol kesehatan kurang dipatuhi.

Terlebih, para karyawan bekerja secara daring, tidak bertemu banyak orang sehingga merasa aman-aman saja. Selain itu, antara karyawan satu dan lainnya, kurang menjaga jarak fisik. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor perusahaan telemarketing di Kalurahan Caturtunggal, Depok, menjadi klaster baru penularan COVID-19. Kasus positif COVID-19 pertama di kantor itu, ditemukan pada 28 Oktober 2020.

Klaster ini ditangani oleh Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, karena pasien berasal dari lintas kabupaten. Dengan kata lain, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari klaster itu, bukan hanya warga Sleman.

Baca Juga:CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana

Kasus ini bermula saat ada satu karyawan berasal dari luar kota, mengalami demam dan izin tidak masuk kerja. Karyawan yang bersangkutan diduga tifus lalu opname.

Namun setelah dites usap, ia dinyatakan positif COVID-19. Selanjutnya, tracing kasus di perusahaan itu, dilakukan bersama Puskesmas Depok 3. 

Untuk diketahui, klaster besar penularan COVID-19 dalam lokasi kegiatan usaha, bukan hanya kali pertama ini terjadi di Kabupaten Sleman. Kali pertama, klaster COVID-19 pada lingkungan usaha terjadi di sebuah pusat perbelanjaan Kapanewon Mlati; kedua, di perusahaan jasa telekomunikasi bertempat Kapanewon Depok; ketiga, di Pasar Cebongan, Kapanewon Mlati. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak