SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan, penyebaran COVID-19 hingga menjadi klaster perkantoran dan pondok pesantren (ponpes), disebabkan karena tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan, klaster ponpes yang terjadi di Sleman sudah ditangani sebaik-baiknya oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman.
"Kami sudah mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-sebaiknya untuk kesehatan, lebih dipentingkan dibanding kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Penanganan kasus COVID-19 di ponpes juga diikuti dengan monitoring oleh Gugus Tugas Kabupaten, bersama Gugus Tugas di jenjang ponpes.
Baca Juga:Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
Selanjutnya, untuk penanganan kasus penularan COVID-19 di kantor perusahaan swasta, mereka yang bekerja dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster, diistirahatkan.
"Mereka yang [bekerja] dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster [penularan], ya kami istirahatkan sementara. Yang lainnya menjalankan operasional. Mereka yang positif, kami tangani dengan baik," tuturnya.
Sri Purnomo menambahkan, di perusahaan swasta yang menjadi klaster, ada sekitar 90 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk cek ke perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak, nanti kami tegur dan berikan peringatan. Jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman ini, terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga:Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah [karyawan] besar kan. Mereka karena sibuk, karena ruangan mepet-mepet, ini kita jaga," ucapnya.
Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Kontributor : Uli Febriarni