SuaraJogja.id - Kelakuan pria berinisial J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulonprogo ini memang biadab. Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya berinisial TS (18).
Perilaku biadab itu dilakukan J kepada TS sejak berusia 14 tahun.
Bahkan untuk menutupi aksi jahatnya tersebut J telah memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang pria warga kabupaten Bantul AP (25). Saat menikah tersebut TS sudah dalam keadaan hamil 5 bulan dari hubungan terlarang tersebut.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AP (25) warga Jetis, Bantul yang menjadi suami dari TS. Dalam laporannya, AP mengaku beberapa tahun lalu dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J.
Baca Juga:ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari
"Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan,"paparnya, Rabu (18/11/2020) di halaman Mapolres Kulonprogo.
Namun pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulonprogo dan dikabulkan oleh majelis hakim. AP sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan TS menggugat cerai dirinya.
Dalam persidangan perceraian tersebut justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J. Merasa dipermainkan dan telah dibohongi akhirnya AP memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres Kulonprogo.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi termasuk J, TS serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan beberapa fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga:Bakar Janda di Kulon Progo, Pelaku Dibogem Anak Korban Saat Akan Reka Ulang
"Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun," ungkapnya.
- 1
- 2