“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari