Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Untuk mengelabuhi perbuatannya J sempat menikahkan TS kepada seorang pria.

Galih Priatmojo
Rabu, 18 November 2020 | 17:40 WIB
Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Julianto]

“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya. 

Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini