SuaraJogja.id - Fasilitas Darurat COVID-19 (FKDC atau shelter) di Sleman, yakni Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang dinyatakan penuh. Agar pasien COVID-19 asimtomatis di Sleman tetap terfasilitasi, Pemkab Sleman mengambil sejumlah upaya alternatif.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, langkah-langkah yang diambil Pemkab Sleman yakni meminta kesediaan rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 asimtomatis maupun bergejala ringan. Selain itu, pihaknya juga akan mencari FKDC atau shelter baru. Langkah lainnya, mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan DIY untuk segera memfungsikan shelter baru mereka.
"Mulai hari ini, pasien akan kami rujuk ke RS. Sembari kami menyiapkan shelter baru, rencananya di Kalasan," ungkap Joko, dalam konferensi pers lewat kanal Zoom, Jumat (20/11/2020).
Tercatat, ada sebanyak 340 pasien positif COVID-19 aktif di Sleman, sebanyak 74% di antaranya merupakan pasien asimtomatis dan 16% lainnya merupakan pasien bergejala ringan.
Baca Juga:Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi
Sementara itu, terdapat 200 kamar isolasi tersedia yang dimiliki RS se-Sleman termasuk RSUP dr.Sardjito. Dari jumlah itu, sudah ada sebanyak 65 orang pasien COVID-19 yang dirawat di sana.
Joko menyebutkan, saat ini jumlah kamar kosong di Asrama Haji hanya tinggal tiga unit. Kondisi jaringan air dan lampu di kamar itu tak dapat berfungsi optimal. Sedangkan Rusunawa Gemawang hanya menyisakan satu kamar kosong.
"Kondisi itu menjadi alasan kami membuat surat keterangan mengenai dua shelter kami penuh," kata dia.
Surat tadi, dibuat dalam dua rangkaian. Rangkaian pertama, surat ditujukan kepada pihak RS, agar mereka bisa menerima pasien rujukan COVID-19. Sedangkan surat keterangan yang menyatakan shelter di Sleman penuh, menjadi salah satu media agar meyakinkan RS bahwa ada yang membiayai perawatan pasien tersebut.
Secara keseluruhan, fasilitas isolasi di setiap RS di Sleman dinyatakan telah memadai. Namun, karena berdasarkan peraturan Kemenkes RI pasien asimtomatis juga boleh menjalani isolasi mandiri, maka Pemkab Sleman memiliki Surat Edaran Bupati untuk mengakomodasi hal tersebut.
Baca Juga:Fakta Baru Perempuan di Liverpool yang Mencari Ibu Kandungnya di Sleman
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melakukan isolasi mandiri antara lain ruangan kamar tidur dan kamar mandi pasien tidak digunakan bersamaan dengan penghuni lain di rumah; pembatasan jumlah orang yang merawat pasien, dan diharuskan yang merawat adalah orang yang diyakini sehat, tak memiliki penyakit tertentu.
Syarat lain yang diatur, yaitu tidak ada lansia atau orang dengan komorbid dalam rumah yang menjadi lokasi isolasi; handuk, alat makan pasien dipisahkan dari penghuni lain; perawat pasien selalu menggunakan sarung tangan, masker bedah yang tak digunakan berulang. Di lokasi isolasi mandiri, disediakan fasilitas cuci tangan dan pasien sering mencuci tangan setelah beraktivitas.
"Isolasi mandiri itu pilihan mandiri. Tapi hanya bisa diambil, apabila asessment tim Puskesmas atau tim kami menyatakan layak," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni