SuaraJogja.id - ASP alias Bowo, tersangka DPO dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, terhadap korban FAR (22), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Depok Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka yang memiliki alamat tinggal di Ganjuran, Depok, Sleman tersebut diciduk pada Minggu (15/11/2020).
Diketahui, tersangka ASP adalah otak penganiayaan hingga menyebabkan meregangnya nyawa korban.
“Sekarang kami menyinkronkan pengakuan antara dua tersangka,” kata dia, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII
Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber. Termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.
Aldhino menjelaskan, sebelumnya aparat sudah meminta keterangan dari ibu ASP. Namun karena tersangka tidak berada di rumah saat itu, sehingga sang ibu pasrah anaknya diproses hukum.
"Sebelum tersangka ke rumah ayahnya di Bantul, ia diketahui sempat singgah ke rumah ibunya di Condongcatur, berselang beberapa jam setelah kejadian," tutur Aldhino.
Setelah itu, tersangka pergi tak diketahui tujuannya, satu hari kemudian baru ke rumah ayahnya di Bantul.
Baca Juga:Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi
Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.