Sepekan Lebih KTR Malioboro Belum Maksimal, Pengunjung Kurang Sosialisasi

Satu dua pengunjung juga terlihat tanpa khawatir menyedot rokoknya sambil berjalan di kawasan Malioboro.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 November 2020 | 12:33 WIB
Sepekan Lebih KTR Malioboro Belum Maksimal, Pengunjung Kurang Sosialisasi
Beberapa orang kedapatan masih merokok di kawasan Malioboro, Senin (23/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Minimal tindakan berupa teguran bagi ketahuan melanggar. Jangan dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Kamba mendesak, Pemkot Yogyakarta bisa lebih masif terkait dengan melakukan kegiatan sosial regulasi perda tersebut ke semua pengunjung yang ada di kawasan Malioboro. Sasarannya tidak hanya pengunjung yang datang berlibur tapi juga kepada pedagang kaki lima, tukang becak hingga driver ojek online.

Sosialisasi sendiri bisa dilakukan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara atau menambah papan informasi untuk merokok pada tempatnya. Terkait dengan pelanggar harus ada petugas yang berani memberi teguran untuk sekaligus mengarahkan untuk merokok di lokasi yang sudah ditentukan.

“Sosialiasi bisa lebih digencarkan lagi, itu memang perlu untuk dilakukan guna meningkatkan kesadaran setiap pihak sehingga bisa mewujudkan Malioboro yang lebih sehat,” tuturnya.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja

Ditambahkan Kamba, sanksi pelanggaran perda itu sendiri akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2021 mendatang. Oleh sebab itu sosialisasi perlu dilaksanakan secara lebih masih lagi.

Sementara itu salah satu pengunjung yang kedapatan merokok yang enggan disebut namanya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait aturan tersebut. Lebih lanjut ia mengaku belum mendengar atau mendapat informasi tentang aturan Pemkot Yogyakarta itu.

"Enggak tahu saya Mas kalau ada itu [Perda]," ujarnya sambil menghabiskan sisa rokok di tangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak