Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya

Dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja melibatkan pejabat Pemda DIY.

Galih Priatmojo
Selasa, 24 November 2020 | 08:43 WIB
Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya
Stadion Mandala Krida. (Suara.com/Irwan Febri Rialdi)

SuaraJogja.id - Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja diterpa isu tak sedap. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu diduga dikorupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini tengah menyidik perkara dugaan korupsi pada proyek Stadion Mandala Krida Jogja tersebut.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ali mengaku penyidik dilapangan masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi.

Baca Juga:Sekelompok Remaja Bikin Ricuh di Mandala Krida, 2 Orang Diamankan Warga

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat Undang-undang KPK.

Merujuk data yang dikumpulkan Harianjogja.com, skandal yang melibatkan pejabat Pemda DIY awalnya terbongkar pada pengujung 2018 lalu.

Baca Juga:Takut Gunung Merapi Meletus, Alasan Mandala Krida Dicoret dari Daftar PSSI

Dalam kasus ini lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY kala itu Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak