Ditutup Sejak Mei 2018, BTNGM Sebut Pendakian ke Gunung Merapi Ilegal

BTN Gunung Merapi menegaskan bahwa semua aktivitas pendakian ke Gunung Merapi baik melalui jalur pendakian Selo, Boyolali atau Sapuangin, Klaten merupakan kegiatan ilegal.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 02 Desember 2020 | 18:25 WIB
Ditutup Sejak Mei 2018, BTNGM Sebut Pendakian ke Gunung Merapi Ilegal
Sejumlah warga di Dukuh Stabelan RT 004 RW 005, Desa Tlogolele, Kecamatan, Selo, Kabupaten Boyolali, masih beraktivitas seperti biasa, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJogja.id - Akun Instagram @btngunungmerapi, membagikan informasi mengenai pendakian Gunung Merapi yang masih ditutup sejak tahun 2018. Melihat kondisi Gunung Merapi, sampat saat ini pendakian ke gunung berapi itu masih ditutup. Semua kegiatan pendakian yang mungkin terjadi bersifat ilegal dan tidak dibenarkan.

Dalam keterangannya Balai Taman Nasional Gunung Merapi yang bertugas sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan beberapa hal mengenai kegiatan pendakian di Gunung Merapi. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi poin utama dalam tulisan tersebut.

Pertama, BTN Gunung Merapi mengatakan jika pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak 22 Mei 2018. Setelah meningkatnya status Gunung Merapi dari normal menjadi waspada level II. BTN Gunung Merapi mengeluarkan surat edaran No SE.04/BTNGM/TU/Ren/05/2018. Surat tersebut memuat mengenai penutupan obyek wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Kedua, sampai saat ini Gunung Merapi berada di Level III Waspada sejak 5 November 2020, aktivitas pendakian di gunung berapi tersebut masih ditutup. Hal tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Kepala BTN Gunung Merapi No PG.113/BTNGM/TU/Ren/11/2020 yang dikeluarkan pada 8 November 2020.

Baca Juga:Gunung Merapi-Semeru-Lewotolok Meletus Berurutan, Begini Kata PVMBG

Pengumuman tersebut menegaskan kembali mengenai penutupan obyek wisata alam dan jalur pendakian di lingkup Taman Nasional Gunung Merapi. Terakhir, BTN Gunung Merapi menegaskan bahwa semua aktivitas pendakian ke Gunung Merapi baik melalui jalur pendakian Selo, Boyolali atau Sapuangin, Klaten merupakan kegiatan ilegal.

Melalui unggahan tersebut, Kepala BTN Gunung Merapi, Ir. Pujiati menyampaikan jika tiga poin tersebut ia unggah agar menjadi perhatian bersama masyarakat. Terutama mengenai kegiatan pendakian di Gunung Merapi yang masih ditutup sejak tahun 2018 ketika status naik menjadi level Waspada sampai saat ini berada pada level Siaga.

Sejak diunggah Rabu (2/12/2020), himbauan tersebut sudah disukai lebih dari 700 pengguna Instagram. Ada juga beberapa komentar yang ditinggalkan warganet. Mereka berharap agar pendakian bisa segera dibuka, begitu juga dengan kondisi Gunung Merapi yang akan segera membaik.

"Semoga cepat dibuka pula," tulis akun @hanhanrahdian665.

"Jangan begitu, ketika dulu dia dulu masuk kawah yang katanya 'ILEGAL' e ternyata pas ada kejadian korban 'EY' masuk kawah, TIM SAR dan lain-lain gak tahu caranya masuk kawah baik rute, suhu, alat, medan, e akhirnya mencari tau dengan dia yang pernah masuk kawah yang dulu dikatakan 'ILEGAL'," komentar akun @denbagzjogja.

Baca Juga:Konsentrasi Karbon Dioksida Gunung Merapi Meningkat

"Lah si lahar bara kemarin min? Resmi atau ilegal," tanggapan akun @chandraabayu_.

Sementara akun @ptr_aji mengatakan, "Paling tidak untuk umum itu tidak boleh naik kalau ada yang naik barangkali itu petugas dari pengelola."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak