"Saya tahu (jika viral), saya juga tahu dan melihat dari FB (Facebook). Saya juga merasa kasihan," ujar dia.
Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi selama empat hari akhirnya menyerahkan diri.
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Pelaku yang diketahui menggunakan motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor, memepet korban. Pelaku yang terlihat cctv mengenakan jaket hitam menarik tas korban hingga terjatuh.