Minta Damai Kasus Penghinaan, Ustaz Maaher Malah Disebut Puji Habib Luthfi

Djudju berdalih bahwa kicauan Maaher di akun Twitter @ustadzmaaher_ tidak lah bermaksud menghina secara langsung kepada Habib Luthfi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Yasir
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:05 WIB
Minta Damai Kasus Penghinaan, Ustaz Maaher Malah Disebut Puji Habib Luthfi
Pendapat Maaher soal Presiden Prancis. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Kekinian, penyidik telah menahan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak