SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Zen mengatakan masyarakat tetap harus menunggu informasi lebih jauh dari KPK. Namun ia mengatakan, sejak awal bansos menjadi area yang sangat rawan diseleweng. Setidaknya, ada dua cara yang biasa dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab dalam penyelewengan bansos.
"Dikorupsi oleh para pejabat baik korupsi anggaran maupun suap-menyuap di tingkat penyedia barang dan jasa; korupsi di tingkat bawah atau korupsi kecil-kecilan oleh penyalurnya; atau tidak sepenuhnya disalurkan [kepada penerima]," kata Zen, kala dihubungi pada Sabtu (5/12/2020).
Sejak awal pandemi COVID-19, Pukat UGM sudah memberi catatan, lanjutnya. Tujuannya, agar bansos jangan sampai dikorupsi. Karena tindakan itu sangat memberi dampak terhadap masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi dan memerlukan bantuan.
Baca Juga:Mensos Juliari Ungkap Pejabat yang Terjaring OTT KPK Eselon III Kemensos
Ia menambahkan, bansos kerap menjadi objek permainan politik, apalagi dalam konteks pilkada. Bansos sering menjadi alat-alat untuk kepentingan politik praktis, bagi pihak-pihak yang berkuasa untuk mendapat dukungan dari calon pemilih.
"Jadi seakan-akan pemberian bansos itu kebaikan dari penguasa saat itu. Nah adanya OTT ini, menunjukkan korupsi itu masih banyak," tutur Zen.
Zen memandang, korupsi tidak bisa diatasi hanya dengan pencegahan saja, tetapi perlu disertai dengan penindakan. Keduanya harus seimbang. Dan bagaimanapun, Pukat UGM mengapresiasi upaya OTT yang dilakukan KPK, di tengah minimnya kewenangan penindakan yang dimiliki oleh KPK.
"Mereka tetap berkinerja baik, dalam artian punya semangat untuk tetap melakukan upaya-upaya penindakan. Saya menganggap inilah mentalitas pegawai KPK, yang selalu penuh semangat dalam jalankan tugas, masih punya daya juga. Itu terbukti ya dengan adanya OTT-OTT yang dilakukan, termasuk OTT terakhir sekelas kementerian," kata dia.
Ia memaparkan, pada 2018 tercatat KPK bisa menindak 30 kasus, 2019 bisa menindak 21 kasus. Sehingga di waktu bersamaan, bukan hanya mengapresiasi pegawai-pegawai KPK yang masih punya semangat juang di tengah keterbatasan kewenangan KPK, Zen juga mengritisi KPK dari sisi kelembagaan. Pencapaian KPK tetap jauh lebih rendah, ketimbang sebelum terjadi revisi UU KPK, kata dia.
Baca Juga:Anak Buahnya Terjaring OTT KPK, Ini Kata Mensos Juliari
"Dibuktikan dengan menurunnya angka jumlah OTT, [tahun] 2020 sudah mau habis tapi OTT baru 6. Jadi, saya tetap menganggap kinerja KPK di bidang penindakan tetap jauh menurun," ucapnya.
Zen tegas menganggap kondisi ini merupakan efek revisi UU yang membatasi kewenangan penindakan dari KPK. Misalnya saja dari sisi penyadapan yang menjadi awal terjadinya OTT.
Benar bila penyadapan KPK benar masih bisa dilakukan, tapi tidak bisa cepat karena harus melewati proses perizinan kepada Dewas KPK. Hal itu menyebabkan OTT ini tidak bisa segera dilakukan.
"Ada jeda waktu karena KPK perlu memeroleh perizinan dari Dewas [sebelum menyadap]. Jadi menurut saya, saya tetap mengapresiasi semangat pegawai KPK tapi secara statistik tak bisa dibantah, OTT kali ini jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu," urainya.
Bukan hanya statistik jumlah kasus, dari nilai strategis kasus juga mengalami penurunan. Pada 2020 nyaris tidak ada kasus yang sangat strategis ditindak oleh KPK.
"Yang dimaksud kasus strategis itu, melibatkan pejabat negara yang sangat tinggi, aparat penegak hukum, melibatkan kerugian yang sangat tinggi. Kalau saya lihat pada 2020 ini, KPK tidak menangani perkara-perkara yang saya sebut itu," sesalnya.
Ia tak menampik perihal adanya OTT KPK terhadap pejabat negara yang sangat tinggi, dalam hal ini pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi lagi-lagi, Zen menganggap prestasi KPK masih jauh lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut saya, yang menjadi bahan ujian KPK adalah harus ketika melakukan penegakan hukum, terhadap pihak-pihak yang sedang memegang kekuasaan atau dari partai politik yang berkuasa," tegas Zen.
Lebih jauh ia memaparkan, ia tidak bisa mengatakan revisi UU KPK tidak ada dampaknya terhadap kinerja KPK. Justru dampak itu terlihat sangat signifikan.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan tangkap tangan pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB dini hari.
Firli mengatakan, pejabat yang terjaring OTT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Kontributor : Uli Febriarni