SuaraJogja.id - Pada Selasa (8/12/2020) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melakukan pemusnahan 3.562 lembar surat suara Pilkada 2020 yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak tersebut sesuai peraturan dan ketentuan PKPU.
"Surat suara yang rusak harus dimusnahkan satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan," ujar Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, Selasa sore, di Kantor KPU Gunungkidul.
Pemusnahan surat suara tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan Pilkada 2020 saat ini. Pihaknya telah menyelesaikan pendistribusian seluruh logistik Pilkada 2020 hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dengan pengawalan ketat dari jajaran TNI/Polri.
Terkait dengan masih adanya ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menolak melakukan rapid test, pihaknya akhirnya mengambil jalan tengah -- mereka hanya diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:Distribusi Logistik Pilkada Melintasi Sungai, KPU Antisipasi Kekurangan
"Jadi mereka dipersyaratkan bebas sakit influenza. Harus bebas batuk dan flu," tambahnya.
Hani mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada surat jawaban konsultasi dari KPU DIY. Surat tersebut telah mereka terima pada Senin (7/12/2020) malam, ketika mereka yang belum rapid test disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan berupa cek suhu, tensi, serta memastikan tidak ada gejala yang jadi indikasi COVID-19.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas medis Puskesmas setempat.
Kendati begitu, Hani mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut jadi opsi terakhir.
Baca Juga:Distribusi APD untuk KPPS di Daerah Hinterland Terhambat Transportasi
Rapid test tetap jadi opsi utama karena sebelumnya KPU Gunungkidul memberi batas maksimal hingga hari ini untuk pemeriksaan tersebut.
"Jadi bagi mereka yang belum melakukan Rapid Test, apa pun alasannya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Hani mengatakan, para petugas KPPS yang tidak menjalani rapid test akan diperketat protokol kesehatannya saat pencoblosan.
Hal ini demi menjamin keamanan semua pihak yang berada di TPS.
KPU Gunungkidul mencatat, sebanyak 762 petugas KPPS belum menjalani rapid test.
Sebanyak 270 di antaranya berasal dari Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo.
Kontributor : Julianto