Kustini-Danang juga mencatat keunggulan di TPS Lapas Kelas II B, Cebongan, Kapanewon Mlati, Sleman.
Ketua KPPS TPS 32 Lapas Cebongan Rajindra Pragnya menyebutkan, data perhitungan dari total 65 surat suara yang masuk mencatat, terdapat 62 surat suara sah dan 3 surat suara tidak sah. Surat itu dinyatakan tidak sah karena ada coblosan di ketiga gambar paslon.
"Di TPS Lapas, paslon nomor 3, yakni Kustini-Danang, meraih 41 suara. Sementara itu, paslon nomor 2 Sri Muslimatun - Amin Purnama mengantongi 12 suara. Sedangkan paslon nomor 1 Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq mendapatkan 9 suara," jelas dia kala dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2020).
Rajindra menjelaskan, sebanyak 65 warga binaan yang berpartisipasi dalam Pilkada 2020 terdiri dari narapidana dan tahanan.
Baca Juga:TPS Geser ke Barak Pengungsi, Partisipasi Warga Kalitengah Lor Tetap Tinggi
Sebanyak 32 orang narapidana sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, ada 31 orang memilih menggunakan formulir A5. Form tersebut digunakan karena mereka merupakan tahanan ber-KTP Sleman, tetapi terhitung baru masuk Lapas.
"Dua orang lagi adalah petugas Lapas," ungkapnya.
Pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS Lapas berlangsung kondusif dan lancar. Proses pelaksanaan Pilkada 2020 di Lapas berada di bawah pantauan saksi, Panitia Pengawas Pemilu dan pihak internal Lapas.
Rajindra mengungkapkan, sebelum pelaksanaan Pilkada, tidak ada kampanye dari paslon manapun di Lapas Kelas II B, Cebongan. Meski demikian, PPK setempat yang selanjutnya memberikan sosialisasi kepada para calon pemilih.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Calon Incumbent Bupati Serang Menang Telak di TPS Kampung Halaman