Wiwik mengatakan, awalnya seorang pemilih bernama Fajar Wisnu berniat akan mencoblos di TPS tersebut. Namun, kata Wiwik, pemilih tak menyadari bahwa ternyata surat suaranya dobel. Dobelnya surat suara baru diketahui saat akan dimasukkan ke kotak suara.
"Selanjutnya, surat suara yang ada tanda tangan KPPS dimasukkan ke kotak suara, dan yang tidak ada tanda tangan KPPS dikembalikan kepada KPPS," ujar Wiwik.
Kendati demikian, saat surat suara yang tak ada tanda tangan KPPS dikembalikan ke KPPS, saksi paslon tadi memfoto kertas itu. Diduga, gambar itu selanjutnya disebarkan.
Dari informasi yang dirangkum SuaraJogja.id di lapangan, saksi dari paslon yang sempat memfoto surat suara tadi memiliki gangguan pendengaran, sehingga diduga, ia tak mendengar dengan baik informasi kejadian yang sesungguhnya saat berada di TPS.
Baca Juga:Banyak yang Tak Datang, Kustini-Danang Unggul Jauh di TPS Barak Pengungsian
Sementara itu, personel PAM TPS 13 Sempu Bripka Wahyudi mengatakan, surat dobel yang dikembalikan ke KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak.
Ia juga mengklaim bahwa kronologi dalam form laporan yang kini viral tidak benar, dan tidak ada laporan seperti itu di TPS-nya.
"Padahal itu keliru, saksi tidak menyimak dengan baik, dan setahu kami, di TPS ini tak ada form laporan seperti itu," kata dia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi dan personel PAM TPS 13 Sempu Bripka Wahyudi, kronologi penemuan surat suara baru sudah tercoblos yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan.
Baca Juga:Pilkada Sleman, Kustini-Danang Sama-Sama Unggul di TPS Masing-Masing
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dugaan sejumlah warganet soal adanya kecurangan yang menguntungkan paslon 03 Pilkada Sleman Kustini-Danang, dari temuan surat suara itu, tidak terbukti.