Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.
Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.
Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.
Baca Juga:Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.