Pelaku Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Ternyata Simpatisan FPI

pelaku video ancaman penggal kepala polisi mengaku merupakan simpatisan FPI

Galih Priatmojo | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 16:37 WIB
Pelaku Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Ternyata Simpatisan FPI
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.

Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)
Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)

Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.

"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.

Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.

Baca Juga:Ini Dalih Polisi Tak Borgol dan Bunuh 4 Pengawal Habib Rizieq dalam Mobil

Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Pold/a Metro Jaya selama masa penahanannya.

Baca Juga:Grudug Mapolres Tasikmalaya, Pendukung Habib Rizieq Minta Gibran Diadili

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak