Minta Kurma hingga Jaga Prokes, Isi Lengkap Surat Habib Rizieq dari Penjara

Habib Rizieq mengaku senang dan tidak sedih harus ditahan di balik jeruji besi, apalagi, kata dia, petugas di sana juga baik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 15 Desember 2020 | 09:23 WIB
Minta Kurma hingga Jaga Prokes, Isi Lengkap Surat Habib Rizieq dari Penjara
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka kasus hajatan Habib Rizieq dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan, lima tersangka lainnya adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Baca Juga:Isi Surat Rizieq untuk Keluarga dari Penjara, Makanan Dikirim Sekali Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak