5 Tahun Kerja, ART Ngutil Harta Majikan Sampai Rp200 Juta

"Aksi pencuri berlangsung saat korban, yang berprofesi sebagai dokter ini, pergi bekerja."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:21 WIB
5 Tahun Kerja, ART Ngutil Harta Majikan Sampai Rp200 Juta
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 45 tahun, TJ, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat Kepolisian Sektor Mlati, Sleman.

Pasalnya, bukannya bersyukur telah diberi pekerjaan oleh majikannya, TJ justru tega menguras harta majikannya, yang telah mempekerjakannya selama 5 tahun belakangan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, TJ kedapatan mencuri 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin, dan uang dolar sekitar 27 lembar milik majikannya.

"Akibat perbuatannya, korban Dian Anggraini (44) menderita kerugian hingga Rp264 juta," kata dia, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:Asyik Memancing Ikan, Warga Sleman Kehilangan Sepeda Motor di Bantul

Mengaku khilaf, TJ selama ini mencuri di rumah majikannya, yang berada di Pogung Dalangan, RT 10/50 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati.

Aksi kejahatan pelaku dilakukan sejak 2016 sampai 2020. Selama itu, perbuatannya berjalan mulus karena korban sibuk bekerja.

"Modus operasi tersangka dengan mengambil kunci lemari, di mana sejumlah perhiasan dan lembaran dolar itu tersimpan. Aksi pencuri berlangsung saat korban, yang berprofesi sebagai dokter ini, pergi bekerja. Pelaku ini dipercaya oleh majikannya, sehingga bebas keluar masuk rumah," tuturnya.

Perbuatan jahat TJ dilakukan secara bertahap. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membayar utang, renovasi rumah, beli mobil, dan telepon genggam oleh pelaku, yang merupakan warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

"Pada Agustus 2020, tersangka memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah korban sebagai ART. Dia memilih membuka usaha di tempat tinggalnya karena merasa cukup dengan uang yang sudah dia peroleh selama itu," tambah Noor.

Baca Juga:Maling Celana Dalam Tertangkap Basah, Disuruh Warga Pakai Bra Curian

Aksi pencurian itu dibongkar oleh korban sendiri. Kala itu, korban berencana memakai perhiasan yang tersimpan dalam lemari miliknya.

Namun, perhiasan emas dan juga lembaran uang dolar sudah hilang, tidak ada di tempatnya.

Kendati sempat curiga dengan ART-nya itu, korban membiarkan kecurigaan itu berlalu karena ia kelelahan bekerja.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka tunggal pencurian mengarah pada mantan ART-nya, yang tak lain adalah perempuan ini," ucapnya.

Petugas kemudian menangkap tersangka di POM bensin area Sentolo, Kulon Progo pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak