Palsukan Surat Izin Balap Sepeda, Warga Sleman Berurusan dengan Polisi

"Pelaku ini kerja sebagai event organizer khusus kegiatan olahraga, sehingga sudah biasa mengurus acara."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 22 Desember 2020 | 17:36 WIB
Palsukan Surat Izin Balap Sepeda, Warga Sleman Berurusan dengan Polisi
Jumpa pers kasus pemalsuan surat izin kegiatan di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - PRN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah nekat memalsukan surat rekomendasi perizinan sebuah acara. Akibatnya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil mengetahui tindak pidana tersebut dari beredarnya informasi tentang kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center. Akibat adanya potensi terjadi kerumunan, pihaknya lantas berkoordinasi dengan petugas Intelkam Polsek Mlati.

Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono, yang memimpin penyelidikan, lantas mendatangi Youth Center guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat mendatangi lokasi, ternyata petugas mendapati ada pelaku yang baru akan menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan tersebut.

Baca Juga:Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap

"Kanit Intelkam Polsek Mlati langsung mengecek berkas yang dibawa pelaku. Ternyata memang ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Sebab memang sejak pandemi Covid-19, kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," kata Noor saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020).

Mendapati kejanggalan dalam surat perizinan tersebut, Pujiono lantas menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, dipastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

Noor menjelaskan, pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas terkait kegiatan yang bakal dilaksanakan.

Namun, pelaku, yang belum mengurus surat izin lebih lanjut, malah berinisiatif sendiri untuk memalsukan surat yang dibutuhkan itu.

Baca Juga:Heboh Aksi 'Starling' Adu Balap di Jalanan, Warganet: Real Bike for Work

"Pelaku ini kerja sebagai event organizer khusus kegiatan olahraga, sehingga sudah biasa mengurus acara. Nah, pelaku juga masih ada simpanan surat izin tahun 2019 lalu. Hanya diganti sedikit dengan ditambah embel-embel patuh prokes dan tembusan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," paparnya.

Pelaku PRN, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus pemalsuan surat izin ini, mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan karena sudah terdesak.

Pasalnya, kegiatan balap sepeda BMX yang akan diselenggarakan di Youth Center itu memerlukan surat izin.

Ia menyebutkan bahwa waktu persiapan yang sudah tidak mencukupi memaksanya nekat membuat surat izin palsu tersebut. Hal itu dilakukan PRN untuk memperlancar acara yang diselenggarakan.

"Dari Youth Center memang harus ada surat. Waktunya sudah mepet, jadi saya terpaksa memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Soalnya juga ada cap-cap yang perlu saya edit," ujar PRN.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak