Terdampak Tol Jogja, Biaya Relokasi Makam Dihitung per Liang

Galih mengungkapkan, sifat penggantian makam terdampak tol akan diterapkan seperti tanah kas desa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 28 Desember 2020 | 09:15 WIB
Terdampak Tol Jogja, Biaya Relokasi Makam Dihitung per Liang
Tempat pemakaman di daerah Kalibata [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJogja.id - Pihak pelaksana proyek jalan bebas hambatan (tol) Jogja-Solo akan mengompensasi biaya penanganan makam terdampak pembangunan tol, dengan hitungan ganti per liang makam.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi mengungkapkan, sifat penggantian makam terdampak tol akan diterapkan seperti tanah kas desa.

"Nanti dicarikan lahan pengganti untuk makam, per liang ada kompensasinya, seperti biaya pindah, simpelnya," ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Kala ditanya siapa yang akan mengeksekusi proses pemindahan makam, sebagai badan usaha, Satker Tol Jogja-Solo bisa membantu warga.

Baca Juga:Pematokan Lahan Proyek Tol Jogja-Bawen Dilakukan Januari, Mulai dari Jogja

Namun, pihaknya akan menyambut baik apabila ada warga yang berinisiatif memindahkan makam secara mandiri.

"Malah lebih baik," kata dia.

Kendati demikian, Galih masih belum bisa menyebutkan secara detail jumlah total makam terdampak proyek tol Jogja-Solo, termasuk anggaran yang disiapkan khusus relokasi makam tersebut.

"Tapi sudah dibahas bersama di tingkat pemerintah kalurahan," urainya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana PJBH (Tol) Jogja -Solo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti kebijakan warga dalam menangani makam terdampak sebagai bentuk kearifan lokal.

Baca Juga:IPL Terbit, Pemda DIY Ungkap Tahap Lanjutan Proyek Tol Jogja-Bawen

"Karena beda tempat, beda kebijakannya, ada yang harus pakai tata cara ini itu, tapi kami yang tanggung biayanya," ujarnya.

Menyinggung progres pembebasan dan pematokan lahan terdampak jalan tol Jogja-Solo, Totok menyebutkan, proses akan terus berjalan paralel walaupun diketahui ada sejumlah bidang tanah kas desa terdampak tol dan pelepasannya membutuhkan tahapan khusus.

"Tapi untuk tanah kas desa itu, kami tetap akan menunggu izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dulu," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini