6 Laskar FPI Tewas, Refly Harun Pegang Jaminan Komnas HAM dari Mahfud MD

Refly berharap agar jaminan dari Mahfud MD merupakan jaminan yang menyeluruh. Jangan sampai ada jurusan lain dari pemerintah yang melakukan gerakan berbeda.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 28 Desember 2020 | 16:38 WIB
6 Laskar FPI Tewas, Refly Harun Pegang Jaminan Komnas HAM dari Mahfud MD
Refly Harun sampaikan pendapat soal jaminan Menkopolhukam kepada Komnas HAM. - (YouTube/Refly Harun)

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyampaikan pandangannya mengenai tewasnya enam orang anggota FPI yang melibatkan pihak kepolisian. Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly mengatakan, ada kabar yang menarik dari sisi panggung depan.

Ia lantas membacakan artikel yang menyebutkan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak akan membentuk Tim Independen, tetapi siap untuk melindungi Komnas HAM melakukan penyelidikan secara independen.

Refly berharap agar jaminan dari Mahfud merupakan jaminan yang menyeluruh. Jangan sampai ada jurusan lain dari pemerintah yang melakukan gerakan berbeda. Misalnya saja, gerakan yang bertujuan untuk menutupi kasus sebenarnya atau memberikan tekanan kepada Komnas HAM.

Keberadaan Tim Penyelidikan Independen banyak disampaikan sebagai reaksi pada awal kasus tewasnya enam orang anggota FPI muncul. Menurut Refly, hal itu terjadi karena terkait dengan investigasi yang belum diketahui ke mana arahnya.

Baca Juga:Perempuan Jerman Datangi Markas FPI Ternyata Intelijen

"Masyarakat syok sebenarnya ketika mendengarkan press conference dari Kapolda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2020, didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan enam laskar itu mati ditembak karena menyerang petugas terlebih dahulu dan petugas membela diri," terang Refly.

Sedangkan dari gambar-gambar yang beredar belakangan ini, enam orang korban tersebut memiliki luka tembak di bagian-bagian yang mematikan. Justru tidak ada tembakan-tembakan sesuai dengan protap melumpuhkan dari aparat keamanan.

Semuanya mengarah pada bagian mematikan, terutama di bagian dada sebelah kiri dekat dengan jantung. Itulah kenapa, Kontras menyatakan sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Munculnya wacana Tim Independen saat itu adalah untuk mengimbangi wacana tim kepolisian.

Banyak keberatan kepada hasil investigasi Polda Metro Jaya maupun rekonstruksi yang dilakukan oleh Mabes Polri. Selanjutnya, Refly menjelaskan, ada konstruksi mengarah kepada pelanggaran HAM.

Maka Komnas HAM memang memiliki kewenangan, bahkan bisa merekrut penyelidik independen untuk memperkuat tim mereka. Hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada jaksa agung, dan jaksa agung sendiri bisa merekrut tim penyelidikan independen.

Baca Juga:Komnas HAM Periksa Eksekutor Tembak Mati Laskar FPI Bersama 30 Polisi

Namun, apa yang dilakukan Komnas HAM saat ini baru pada mengumpulkan data dan fakta untuk nantinya diberikan kepada Presiden Jokowi. Persoalannya, jika dilaporkan kepada presiden, apakah akan ditindaklanjuti atau tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan.

Sedangkan menurut Refly, kasus pelanggaran HAM tidak membutuhkan perintah dari presiden untuk dilakukan penyelidikan. Refly menilai, masyarakat harus tahu seperti apa kejelasannya.

"Jangan sampai laporan ini disampaikan kepada presiden, kemudian presiden memerintahkan kepolisian untuk menindaklanjuti. Maka ini tidak jelas lagi ya," ujar Refly.

Bukan tidak percaya polisi, kata Refly, tetapi yang dipersoalkan adalah independensi dalam penyelidikan kasus ini karena polisi adalah pihak yang terlibat. Sebuah institusi tidak akan menyampaikan pendapat yang netral jika ada kasus yang menyangkut dirinya biasanya akan diserahkan kepada pihak lainnya. Refly menunggu seperti apa hasil dari Komnas HAM dan d imana muaranya serta bagaimana tindak lanjut dari pemerintah.

Refly Harun sampaikan pendapat soal jaminan Menkopolhukam kepada Komnas HAM. - (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun sampaikan pendapat soal jaminan Menkopolhukam kepada Komnas HAM. - (YouTube/Refly Harun)

Dengar pemaparan Refly DI SINI.

"Yang paling penting adalah ada sebuah integritas atau independensi dalam melakukan proses penyeledikan atau investigasi," terangnya.

Jangan sampai seperti kasus Novel Baswedan, lanjutnya, yang meskipun sudah ada orang yang dihukum, tetapi masih terasa menggantung. Jangan sampai nomor-nomor gelap dalam kasus tindak kejahatan bertambah panjang.

Refly berharap yang bertanggungjawab bisa dibawa ke meja hijau. Begitu juga dengan pihak-pihak yang memerintahkan, jika ada skenario kekuasaan. Namun, Refly juga berharap, tidak ada hal-hal negatif yang tidak diinginkan ada dalam kasus tersebut.

Sejak diunggah pada Senin (28/12/2020), video tersebut sudah ditonton lebih dari 11 ribu pengguna YouTube. Ada seribu lebih yang menekan tanda suka dan belasan lainnya tidak menyukai.

Selain itu, ada 400 lebih warganet yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar. Tidak sedikit pendukung ormas FPI yang memberikan tanggapan di kolom komentar meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan hingga tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini