SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyampaikan pandangannya mengenai tewasnya enam orang anggota FPI yang melibatkan pihak kepolisian. Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly mengatakan, ada kabar yang menarik dari sisi panggung depan.
Ia lantas membacakan artikel yang menyebutkan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak akan membentuk Tim Independen, tetapi siap untuk melindungi Komnas HAM melakukan penyelidikan secara independen.
Refly berharap agar jaminan dari Mahfud merupakan jaminan yang menyeluruh. Jangan sampai ada jurusan lain dari pemerintah yang melakukan gerakan berbeda. Misalnya saja, gerakan yang bertujuan untuk menutupi kasus sebenarnya atau memberikan tekanan kepada Komnas HAM.
Keberadaan Tim Penyelidikan Independen banyak disampaikan sebagai reaksi pada awal kasus tewasnya enam orang anggota FPI muncul. Menurut Refly, hal itu terjadi karena terkait dengan investigasi yang belum diketahui ke mana arahnya.
Baca Juga:Perempuan Jerman Datangi Markas FPI Ternyata Intelijen
"Masyarakat syok sebenarnya ketika mendengarkan press conference dari Kapolda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2020, didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan enam laskar itu mati ditembak karena menyerang petugas terlebih dahulu dan petugas membela diri," terang Refly.
Sedangkan dari gambar-gambar yang beredar belakangan ini, enam orang korban tersebut memiliki luka tembak di bagian-bagian yang mematikan. Justru tidak ada tembakan-tembakan sesuai dengan protap melumpuhkan dari aparat keamanan.
Semuanya mengarah pada bagian mematikan, terutama di bagian dada sebelah kiri dekat dengan jantung. Itulah kenapa, Kontras menyatakan sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Munculnya wacana Tim Independen saat itu adalah untuk mengimbangi wacana tim kepolisian.
Banyak keberatan kepada hasil investigasi Polda Metro Jaya maupun rekonstruksi yang dilakukan oleh Mabes Polri. Selanjutnya, Refly menjelaskan, ada konstruksi mengarah kepada pelanggaran HAM.
Maka Komnas HAM memang memiliki kewenangan, bahkan bisa merekrut penyelidik independen untuk memperkuat tim mereka. Hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada jaksa agung, dan jaksa agung sendiri bisa merekrut tim penyelidikan independen.
Baca Juga:Komnas HAM Periksa Eksekutor Tembak Mati Laskar FPI Bersama 30 Polisi
Namun, apa yang dilakukan Komnas HAM saat ini baru pada mengumpulkan data dan fakta untuk nantinya diberikan kepada Presiden Jokowi. Persoalannya, jika dilaporkan kepada presiden, apakah akan ditindaklanjuti atau tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan.
- 1
- 2