Polisi Pertanyakan Alasan MYD Simpan Video Syur 19 Detik Gisel

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik tersebut.

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 09:51 WIB
Polisi Pertanyakan Alasan MYD Simpan Video Syur 19 Detik Gisel
Michael Yukinobu De Fretes [istimewa]

Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga:Fakta Baru Video Gisel: Gisel Rekam Hubungan Seks dengan Nobu Pakai HPnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak