Gisel Terancam Dipenjara, Begini Sikap Roy Marten

Roy Marten berdoa agar kasus Gisella Anastasia segera selesai.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Ismail
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:05 WIB
Gisel Terancam Dipenjara, Begini Sikap Roy Marten
Aktor Roy Marten saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Setelah ditetapkan tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia terancam menjalani hukuman penjara. Terkait hal tersebut, Roy Marten, ayah mantan suaminya, Gading Marten, memberikan tanggapan.

Bintang film senior itu mengaku siap merawat satu-satunya putri Gading-Gisel jika nantinya benar Gisel dijebloskan ke penjara.

"Harus siap. Dia kan cucu saya," kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Namun sampai saat ini, Roy Marten mengaku belum ada pembicaraan soal pengasuhan cucunya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Gading Marten dan Gisella Anastasia. Roy mengatakan, "Itu biar antara Gading dan Gisel."

Baca Juga:Gisel Tersangka Kasus Pornografi, Begini Tanggapan Roy Marten

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Roy Marten memilih tidak mau memberi komentar banyak mengenai hak asuh cucunya.

"Enggak komentar. Mending saya tidak komentar," ucapnya.

Roy Marten pun hanya bisa memberi dukungan kepada Gisella Anastasia, agar kasus yang tengah dihadapinya segera selesai.

"Kita support, biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi. Jangan lupa semua peristiwa atas seizin Dia (Tuhan). Kita doakan cepat selesai," tutur Roy Marten.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus video asusila yang sempat viral di media sosial. Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD yang diduga lawan main Gisel di video itu. Belakangan, MYD diketahui adalah Michael Yukinobu De Fretes

Baca Juga:Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana

Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak