Sepakat dengan Eks Ketua MK, Fadli Zon Sindir Mahfud MD Soal Pembubaran FPI

Fadli Zon menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pembubaran FPI.

Galih Priatmojo
Senin, 04 Januari 2021 | 15:01 WIB
Sepakat dengan Eks Ketua MK, Fadli Zon Sindir Mahfud MD Soal Pembubaran FPI
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik sikap Polri terkait kepulangan 6 jenazah laskar FPI di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, (8/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJogja.id - Pembubaran FPI mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Belakangan tanggapan Hamdan Zoelva tersebut dipakai Fadli Zon untuk menyindir Menko Polhukam Mahfud MD.

Lewat kicauannya di Twitter, Fadli Zon sepakat dengan 8 pandangan Hamdan Zoelva terkait pembubaran FPI

Dalam 8 pandangan yang ditulis di Twitter, Hamdan menilai FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa FPI bukanlah terlarang seperti halnya PKI yang larangannya diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga:Drone Mata-mata China Masuk Indonesia, Fadli Zon Ditantang Kritik Menhan

Hamdan juga menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.Terkait pernyataan Hamdan Zoelva ini, Fadli Zon pun menyatakan setuju dengan statement tersebut. Fadli menilai, penjelasan Hamdan Zoleva sangat jelas dan terang.

Fadli Zon pun menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. Fadli menanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini nantinya.

“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tulis Fadli seperti dilansir dari Hops.id.

Diketahui, beberapa waktu lalu ahli hukum, Hamdan Zoelva menuliskan 8 pandangannya terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia tuangkan melalui akun Twitter miliknya.

Berikut ini adalah delapan poin pandangan Hamdan Zoelva soal pelarangan FPI.

Baca Juga:Menyusul Rekannya, Ketua FPI Indragiri Hulu Mengundurkan Diri

1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

2. Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas Berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak