Kriteria yang disampaikan pemerintah pusat akan dijadikan acuan kepala daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pembatasan pergerakan, termasuk regulasi dalam bentuk apa, besok (Kamis) kita hadirkan dari biro hukum supaya sesuai. Mengacu kemarin di tahun baru kita menggunakan [surat] instruksi," kata Baskara Aji, Rabu (6/1/2021).