Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa

PSBB bakal dilaksanakan di tiga kabupaten di DIY, Bantul tidak termasuk

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:05 WIB
Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

"Ketika libur Tahun Baru itu kan objek wisata ditutup. Imbasnya okupansi, tingkat hunian dan keramaian resto itu hanya 18-20 persen. Jadi turunnya kan hampir 80 persen, itu jelas merugikan kami," kata Nurman.

Jika melihat dari peraturan dari pusat, kata Nurman, Bantul yang tidak masuk dalam daftar kabupaten PSBB mikro, tidak akan terdampak besar atas pembatasan itu.

"Kami tidak bisa memprediksi peningkatan atau penurunannya, karena parameternya cukup sulit. Tapi harapannya bisa lebih dari 20 persen," ujar dia.

Lebih lanjut, Pemda DIY bersiap menerapkan PSBB selama dua pekan sejak 11-25 Januari. Petunjuk Teknis (Juklak) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Pemda DIY.

Baca Juga:Pemerintah RI Siap Berlakukan PSBB Ketat Lagi, Ini Waktu Pelaksanaannya

Sekda DIY Baskara Aji mengatakan instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Kriteria yang disampaikan pemerintah pusat akan dijadikan acuan kepala daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

"Pembatasan pergerakan, termasuk regulasi dalam bentuk apa, besok (Kamis) kita hadirkan dari biro hukum supaya sesuai. Mengacu kemarin di tahun baru kita menggunakan [surat] instruksi," kata Baskara Aji, Rabu (6/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak