Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa

PSBB bakal dilaksanakan di tiga kabupaten di DIY, Bantul tidak termasuk

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:05 WIB
Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

SuaraJogja.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang juga menyasar DIY. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul.

Ketua PHRI Bantul, Nurman Asmuni menjelaskan bahwa pihaknya sepakat jika hotel dan restoran yang ada di Bumi Projotamansari tetap dibuka.

"Jika di Bantul sendiri tetap akan dibuka, seperti biasanya. Jadi kan peraturan dari pusat di Yogyakarta yang kena itu Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman," jelas Nurman dihubungi wartawan, Kamis (7/1/2021).

Ia melanjutkan meski Bantul tak masuk dalam daftar Kabupaten yang terkena peraturan PSBB secara mikro, pihaknya akan menunggu keputusan yang sedang dirapatkan di tingkat Pemda DIY, Kamis pagi ini.

Baca Juga:Pemerintah RI Siap Berlakukan PSBB Ketat Lagi, Ini Waktu Pelaksanaannya

"Kami tentunya akan menunggu, tapi yang jelas saat ini Bantul tidak masuk dan kami tetap akan membuka seperti biasa," ujar dia.

Saat ini, lanjut Nurman, keputusan untuk berkunjung ke objek wisata di Bantul diserahkan kepada wisatawan atau biro perjalanan.

"Nah itu tinggal keberaniannya (biro perjalanan dan wisawatan) saja memberangkatkan. Karena untuk masuk ke Jogja juga tidak ada pelarangan hanya pembatasan mikro," ujar dia.

Disinggung terkait wisatawan yang harus membekali diri dengan hasil rapid tes antigen, menurut Nurman hal itu hanya berlaku hingga 8 Januari 2020.

"Jika mereka harus membawa rapid tes antigen, peraturannya kan sampai tanggal 8 Januari saja, setelah itu tidak berlaku. Nanti kami lihat kebijakan yang diputuskan hari ini," jelas dia.

Baca Juga:Bakal Diberlakukan Kembali, PSBB Ketat di Tanah Air per 11 Januari

Nurman tak menampik jika rencana PSBB secara mikro di Jawa-Bali ini akan mempengaruhi pendapatan pengusaha hotel dan juga restoran yang ada di Bantul. Namun jumlah itu tidak separah saat libur Natal dan tahun baru.

"Ketika libur Tahun Baru itu kan objek wisata ditutup. Imbasnya okupansi, tingkat hunian dan keramaian resto itu hanya 18-20 persen. Jadi turunnya kan hampir 80 persen, itu jelas merugikan kami," kata Nurman.

Jika melihat dari peraturan dari pusat, kata Nurman, Bantul yang tidak masuk dalam daftar kabupaten PSBB mikro, tidak akan terdampak besar atas pembatasan itu.

"Kami tidak bisa memprediksi peningkatan atau penurunannya, karena parameternya cukup sulit. Tapi harapannya bisa lebih dari 20 persen," ujar dia.

Lebih lanjut, Pemda DIY bersiap menerapkan PSBB selama dua pekan sejak 11-25 Januari. Petunjuk Teknis (Juklak) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Pemda DIY.

Sekda DIY Baskara Aji mengatakan instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak