Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman

Terdapat pengecualian terkait dengan jam operasional di tempat kuliner atau warung makan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Januari 2021 | 19:10 WIB
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal menutup paksa tempat usaha yang bandel saat penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Bahkan jika masih melakukan pelanggaran yang sama, pencabutan surat izin usaha tidak segan-segan untuk dilakukan.

"Bagi tempat usaha yang memang beroperasi melebihi batas waktu, akan diberi teguran atau surat peringatan, lalu kalau masih mengulangi, bakal ditutup paksa. Jika melanggar lagi, akan dicabut izin usahanya," kata Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/1/2021).

Susmiarto menyebutkan bahwa pembatasan jam operasional, baik pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga tempat usaha lainnya, sudah ditentukan hanya sampai pada pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan tempat makan atau restoran.

Namun terdapat pengecualian terkait dengan jam operasional di tempat kuliner atau warung makan. Usaha kuliner tetap diperbolehkan buka hingga lebih dari pukul 19.00 WIB dengan beberapa catatan.

Baca Juga:Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan

"Tempat makan atau kuliner boleh buka sampai lebih jam 19.00 WIB. Namun khusus melayani pesanan untuk dibawa pulang," ucapnya.

Lebih lanjut, pelanggan yang datang ke tempat makan di atas jam 19.00 WIB sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas makan di tempat. Mereka hanya boleh membawa pulang pesanannya dengan juga tetap menjaga ketertiban saat menunggu pesanan tersebut.

"Tetap harus tertib dan tidak boleh ada kerumunan," tegasnya.

Susmiarto menuturkan akan melakukan pengawasan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tindakan tegas semisal pembubaran juga bakal dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan.

“Jika masih ada masyarakat yang bandel ternyata bekerumun, juga akan dibubarkan. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak berkerumun di tempat publik,” tandasnya.

Baca Juga:PTKM, Gunungkidul Sekat Perbatasan dan Kendaraan dari Luar Putar Balik

Sebelumnya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah menyiapkan enam tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tim-tim tersebut juga akan bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini