SuaraJogja.id - Jam operasional pasar rakyat di Sleman selama masa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIB kecuali enam pasar besar yang melayani grosir sayur-mayur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi menyebutkan, enam pasar tersebut yakni Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, dan Pasar Godean, Sleman. Pasar-pasar ini beroperasi sesuai kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
"Kami juga meminta para pedagang untuk mengintensifkan pelaksanaan protokol kesehatan secara lebih ketat, berupa menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Selain itu, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, menjaga kebersihan lingkungan, melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
Baca Juga:PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Seorang pedagang sayur di Pasar Gamping, Irfan Taufik, mengatakan, aktivitas di Pasar Gamping berlangsung seperti biasa. Sebagai pedagang, ia akan mengikuti apa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman perihal jadwal aktivitas pasar dan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Walau demikian, Irfan mengaku agak takut datang ke pasar di masa pandemi seperti saat ini, sehingga ia juga mengimbangi penjualan sayur-mayurnya dengan penjualan daring.
"Online jalan, offline jalan. Kalau offline, saya jualan dari pukul 03.30 WIB sampai 13.00 WIB. Sesuai instruksi Disperindag Sleman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menambahkan, pihaknya sudah mengondisikan pasar rakyat agar sirkulasi di dalam lancar. Langkah lainnya, mengaktifkan Gugus Tugas COVID-19 di pasar. Gugus ini terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pasar, untuk terus sosialisasi memecah kerumunan di dalam pasar.
"Tidak ada pembatasan penjual dan pembeli. Distribusi makanan dari luar juga tidak dibatasi. Namun kami memonitor ke lapangan," terangnya.
Baca Juga:Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH
Bukan hanya itu, Gugus Tugas juga membentuk tim terpadu melibatkan Sat Pol PP, kepolisian, TNI, dan instansi terkait untuk monitoring dan penegakan, bila dijumpai ada yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi mengacu perbup, mulai denda sampai penutupan tempat usaha," tegas Nia.
Mal dan Bioskop Ikut Atur Jadwal, Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB
Sejumlah pusat perbelanjaan dan bioskop di Sleman mulai menyesuaikan jam operasional. Hal itu dilakukan menyusul adanya PTKM mulai 11- 25 Januari 2021.
Public Relation Ambarrukmo Plaza Wahyu Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada para tenant untuk bisa melakukan penyesuaian jam operasional.
"Kami mengeluarkan surat untuk penyesuaian jam operasional dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB. Tentunya kami mendukung arahan dari pemerintah provinsi, sehingga menanggapi surat resminya kami menerapkan hal tersebut," ungkapnya.
Bukan hanya tenant, bioskop yang berada di dalam mal juga diarahkan bisa selesai pukul 19.00 WIB. Meski demikian, hal itu masih terus dikoordinasikan bersama dengan pengelola bioskop.
Ia tak menampik bahwa PTKM akan berdampak pada operasional mal, tetapi ia masih belum dapat memperkirakan dampak signifikan apa yang akan muncul.
"Karena ini rencananya dua pekan ya. Dampak ada, tapi tetap kami pantau juga, tapi kami tetap sesuai aturan, untuk kepentingan bersama juga," terangnya.
Sementara itu, Head of Sales and Marketing CJ CGV Cinemas Manael Sudarman menjelaskan, pihaknya mendukung keputusan yang ditetapkan pemerintah sebagai wujud pengendalian penyebaran COVID-19. Jam operasional bioskop nantinya juga akan disesuaikan dengan masing-masing daerah.
"Kami harap, pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang dapat memastikan industri film atau bioskop di Indonesia dapat terus bertahan di kondisi pasar yang sangat lemah seperti sekarang ini," harap Manael.
Di samping itu, Public Relation Sleman City Hall (SCH) Uray Dewi Utami menerangkan, selama PTKM, sesuai instruksi Gubernur DIY, maka SCH memberlakukan penyesuaian jam operasional, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Namun untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok dan sehari-hari seperti Superindo, Ace Hardware, dan Intisari akan buka lebih awal pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata dia.
Selain itu, SCH makin memperketat protokol kesehatan dengan sarana dan prasarana yang sudah ada, seperti sensor, foot pedal pada lift dan pembatasan jumlah pengunjung pengguna lift, dan terus menerapkan kewajiban penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, serta pengukuran suhu tubuh pengunjung.
Tracing dan Beri Contoh 3M Ditingkatkan
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menilai, kebijakan terkait pembatasan ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 sudah selayaknya dikeluarkan pemerintah.
Kasus positif COVID-19 di Indonesia terbilang masih tinggi. Demikian juga angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dan angka kematian yang terjadi.
Menurut Bayu, tingginya angka positif COVID-19 ini disebabkan adanya mobilitas warga saat libur akhir tahun, ditambah banyaknya daerah yang tidak berhasil melakukan penanganan COVID-19. Hal itu menyebabkan angka kasus naik.
Sedangkan tingginya angka kematian nasional bisa dikarenakan virus menular pada orang-orang dengan komorbid. Lalu, di tataran perawatan bagi orang-orang dengan komorbid ini juga telat lantaran keterisian RS makin tinggi. Walau demikian, Bayu menyebutkan, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis seberapa besar pasien COVID-19 yang meninggal dengan komorbid.
"Pemerintah tidak pernah merilis secara resmi data detail seberapa persen yang meninggal dengan komorbid dan berapa yang tidak dengan komorbid dan lain-lain," terangnya.
"Jika [angka kasus] tidak direm, dikhawatirkan keterisian RS akan mendekati 100 persen, dan ini akan makin menyusahkan masyarakat, yang membutuhkan perawatan di RS, dan naiknya angka kematian," lanjut dia.
Hanya saja Bayu melihat, pembatasan ketat tidaklah cukup untuk bisa menekan tingginya angka penularan. Kemampuan tracing juga perlu ditingkatkan. Selain tracing, pemerintah pun juga harus bisa memberikan edukasi dan contoh berkenaan dengan kedisiplinan untuk menjalankan 3M.
"Mengaca dari standar yang diterapkan oleh WHO, untuk minimum pengetesan yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu dan positivity rate di bawah 5 persen," tuturnya.
Bayu juga meminta pemerintah untuk tak hanya mengimbau masyarakat menerapkan 3M dan tidak liburan ke luar daerah, tetapi pejabatnya yang taat masker atau bahkan liburan juga harus diingatkan.
Agar pembatasan ketat ini bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah juga harus bekerja sama dengan pemilik rumah makan, toko, mal, dan lain-lain. Jika perlu, kata dia, pembatasan di restoran dan lain-lain diberlakukan, jika lebih dari 50% tidak terima tamu atau harus dengan reservasi dahulu.
Kontributor : Uli Febriarni