SuaraJogja.id - Presenter Deddy Corbuzier mengundang Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk membahas mengenai pembubaran organisasi yang tengah ramai selama beberapa waktu terakhir. Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier tersebut, Mahfud menjelaskan berbagai pertanyaan yang kerap disampaikan warganet di media sosial.
Pada video berdurasi 50 menit tersebut, Mahfud menyampaikan jika FPI sudah bubar dengan sendirinya seiring dengan surat keterangan yang berakhir pada bulan Juni tahun 2019. Untuk memperbaharui, perlu mengikuti UU yang baru. Mahfud menyebutkan jika FPI menolak untuk mengikuti UU dan mengubah AD/ART.
"Pemerintah menolak dong, karena surat pernyataan pengurus beda dengan AD/ART," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pimpinan dari ormas tersebut sempat mendatangi pemerintah untuk memberikan surat pernyataan. Bahwa meskipun AD/ART yang dimiliki demikian, namun pada dasaranya FPI selalu bergerak sesuai dengan koridor pancasila. Menolak memperbaharui AD/ART-nya, maka ormas yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bubar secara de jure.
Baca Juga:Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan
Namun, Mahfud menyebutkan sebagai organisasi atau perkumpulan biasa diijinkan. Sarjana Fakultas Hukum UGM ini juga menjelaskan, bahwa yang dituduh publik mengenai perlunya proses hukum dan sebagainya adalah menyangkut kepada asas legalitas. Dalam hukum pidana, asas legalitas harus dilakukan tindak pengadilan terlebih dahulu. Berbeda dengan hukum administrasi, sanksi dilakukan terlebih dahulu.
"Dalam hukum administrasi itu mereka yang dijatuhi sanksi, itu mereka menggugat ke pengadilan, baru pengadilan memutuskan pemerintah salah," ujar Mahfud.
Menyangkal disebut sama dengan era Orde Baru, Mahfud menyebutkan jika pelarangan kegiatan tersebut memiliki alasan tersendiri. Berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya memberikan pelarangan. Dituduh terlambat melakukan pembubaran, Mahfud sendiri bingung bagaimana pemerintah bisa membubarkan organisasi yang tidak punya kedudukan hukum.
FPI disebut sudah bubar dengan sendirinya lantaran SKT berakhir sejak pertengahan tahun 2019 sebelumnya. Masih banyaknya kegiatan yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan gerakan tersebut yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan pelarangan terhadap aktvitas organisasi yang identik dengan pakaian putih-putih tersebut.
Sebelumnya, Mahfud mengaku sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu. Banyaknya tindakan yang melanggar hukum dan masyarakat dibuat resah membuat pemerintah mengeluarkan pernyataan tersebut. Jika ingin berdebat mengenai hukum, Mahfud menyarankan untuk membawanya langsung ke pengadilan.
Baca Juga:Mahfud MD Bocorkan Nama Calon Kapolri ke Publik, Semua Bintang Tiga
"Itupun saya sudah berusaha membina Mas Deddy," terang Mahfud.
Dari diskresi yang ia keluarkan mengenai penjemputan MRS, Mahfud menyebutkan acara yang di gelar pada malam hari berada di luar diskresi yang diberikan. Terjadinya pengumpulan massa di Bandara saat itu disebut sebagai keputusan terbaik dari yang terburuk. Dibandingkan terjadinya tumpahan massa di berbagai tempat, setidaknya lautan massa hanya terjadi di sekitar bandara saja.
Mahfud sendiri menilai jika provokasi yang terjadi saat penjemputan MRS terlalu besar. Ia menyebutkan jika terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tidak muat lebih dari 10.000 orang. Sehingga, berita yang menyebutkan penjemputan dilakukan oleh 3 juta orang adalah berita bohong. Penangkapan MRS disebabkan karena acara yang berlangsung pada malam hari di Petamburan tersebut menolak untuk bubar ketika diminta oleh aparat berwenang.
Terkait berita kerumunan yang terjadi di Solo dan menyeret nama putra presiden Gibran, Mahfud mengatakan jika foto yang beredar adalah foto lama pada pemilu tahun 2019. Salah satu indikasi yang bisa dilihat, adalah tidak adanya peserta pemilu yang menggunakan masker. Alasan penangkapan MRS juga disebut akan bertahap. Setelah pelanggaran protokol kesehatan, kemudian mengenai provokasi dan menghasut saat menghina TNI dan Polri pada pengajian di Petamburan.
"Menurut saya justru sangat banyak yang senang ini dibubarkan," terang Mahfud.
Sebelum menyatakan pembubaran FPI secara de jure, pemerintah telah melakukan survei terlebih dahulu. Lebih dari 80% hasil survey kepada masyarakat menyatakan ingin FPI dibubarkan. Lembaga survey lainnya di luar pemerintah menyatakan 92% masyarakat mendukung pembubaran ormas pimpinan MRS.
Secara logika, dilihat dari media sosial lebih banyak orang yang senang dengan pembubaran tersebut. Tandatangan oleh enam orang menteri dalam surat keterangan pembubaran FPI adalah bentuk pembagian tugas. Radikalisme sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah sejak lama ada di Indonesia. Keputusan yang benar adalah yang diputuskan oleh pengadilan.
"Sangat saya percaya karma, dosa, balasan dari Tuhan," katanya.
Jika memang keputusan yang diambil salah, Mahfud mengaku siap untuk menerima karma. Menurut keyakinannya, ia bekerja dan bertanggung jawab kepada Allah. Ada dua jenis pelanggaran ham yang disebutkan oleh mahfud, dimana salah satunya menggunakan tanda petik. Pelanggaran 'HAM'. Ia mencotohkan jika Deddy memukul kepalanya maka itu adalah pelanggarana HAM, namun di sisi lain, hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan kriminil.
Sementara, pelanggaran 'HAM' lainnaya dilakukan oleh negara. Misalnya saja pembunuhan etnis dan sebagainya. Temuan HAM yang dilakukan dalam kasus tewasnya enam orang lasker FPI, disebut sebagai tindakan kriminil dan bukan pelanggaran 'HAM' yang dilakukan oleh negara. Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku dan bukan institusi negara.
Lihat tayangan selengkpanya DISINI
Sejak awal persitiwa terjadi, Mahfud MD mengaku tidak pernah memberikan tekanan kepada Komnas HAM. Banyaknya orang yang meminta pemerintah mendirikan TGPF, Mahfud khawatir justru akan menimbulkan ledekan lainnya. Seperti KPK, Komnas HAM bekerja di rumpun eksekutif namun bukan lembaga yang menjadi bawahan eksekutif.
"Silahkan diusut, saya tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalam itu," terang Mahfud.
Jika tidak terdaftar sebagai organisasi, saat melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara hukum. Secara prinsip, pihaknya tidak bisa melarang tindakan orang untuk berkumpul. Namun, ia berpesan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak masalah juga jika ingin mendirikan organisasi baru dan dipesilahkan mendaftar.
Sampai saat ini, gerak gerik FPI masih berada dalam pengawasan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan membekukan rekening yang dimiliki. Guna melacak darimana dan kemana uang dalam organisasi tersebut berjalan. Dikhawatirkan adanya indikasi dengan gerakan terorisme. Pemerintah juga tengah berfikir untuk menjalankan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan.
Sejak diunggah Selasa (12/1/2021), video berdurasi 50 menit tersebut sudah ditonton lebih dari 250 ribu lebih. Ada 19 ribu pengguna YouTube yang menekan tanda suka dan 4000 lainnya justru tidak menyukai. Selain itu ada 10.000 orang yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar dengan berbagai pendapat yang mewakili pendapat pribadi masing-masing.