SuaraJogja.id - Sepak terjang pencuri spesialis indekos harus berakhir di jeruji besi. Pelaku berinisial P diringkus Sat Reskrim Polres Bantul saat berada di rumahnya wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menjelaskan bahwa pelaku 35 tahun itu, sudah melancarkan aksinya dua kali. Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir beroperasi di wilayah Sleman dan Bantul.
"Pelaku merupakan spesialis pencurian di sebuah indekos. Peristiwa terakhir dia lakukan pada 18 Desember 2020 di sebuah indekos Wisma Perdana, Gatak, Kasihan Bantul," terang Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).
Awal mula peristiwa terjadi saat korban bernama Faez Syahroni (24) pergi menjalankan sholat Jumat ke masjid di sekitar Wisma Perdana. Namun sekembalinya dari masjid, barang berharga berupa laptop hilang di kamarnya.
Baca Juga:Dishub Sleman Bakal Tambah Lampu di 8 Titik Jalur Evakuasi Merapi
"Korban mengaku sudah mengunci kamar lalu berangkat menunaikan sholat Jumat. Namun pelaku tetap berhasil mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar," ungkap dia.
Insiden tersebut sempat terekam kamera cctv. Hal itu menjadi petunjuk polisi untuk mengejar pelaku.
"Dari rekaman cctv itu kami melakukan pengembangan. Ciri-ciri terduga pelaku kami cari dan mengarah pada pelaku P itu. Akhirnya tim melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Magelang," terang Ngadi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika pencurian yang dia lakukan tanpa merusak pintu kamar. P mengatakan jika kamar korban tidak terkunci dengan benar. Sehingga dirinya berhasil masuk dan mengambil laptop yang tergeletak di atas meja.
"Dari pengakuannya pintu kamar korban tidak dikunci. Akhirnya pelaku berhasil membawa pergi laptop dan dia jual di tempat jual beli laptop yang ada di wilayah Magelang," terang dia.
Baca Juga:Selain dr Tirta, Ini Tokoh di Sleman yang Dapat Vaksin Covid-19 Pertama
Pelaku mencari rumah indekos secara acak. Ngadi menerangkan tugasnya sebagai juru parkir dimanfaatkan untuk melihat situasi dan mencari tempat yang sesuai untuk melancarkan aksinya.
"Sudah pernah beroperasi dua kali. Pertama di wilayah Mlati, Sleman dan juga di Bantul. Sasarannya adalah indekos," ujar Ngadi.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut didasari masalah ekonomi. Pelaku berusaha untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Ada lima orang anaknya yang dia hidupi, namun perbuatannya tetap menyalahi aruran hukum dan tetap kami proses," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil menyita dari tangan pelaku. Polisi mengamankan satu buah motor yang diduga menjadi alat transportasi pelaku, sebuah helm dan satu buah laptop milik korban.
Atas perbuatan P, dirinya disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.