"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.
Sempat Menghilang, Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Indekos
Pelaku pencurian diringkus di Magelang.
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:10 WIB

BERITA TERKAIT
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
30 Desember 2020 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
12 Juli 2025 | 15:00 WIB WIBTerkini