"Sudah pernah beroperasi dua kali. Pertama di wilayah Mlati, Sleman dan juga di Bantul. Sasarannya adalah indekos," ujar Ngadi.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut didasari masalah ekonomi. Pelaku berusaha untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Ada lima orang anaknya yang dia hidupi, namun perbuatannya tetap menyalahi aruran hukum dan tetap kami proses," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil menyita dari tangan pelaku. Polisi mengamankan satu buah motor yang diduga menjadi alat transportasi pelaku, sebuah helm dan satu buah laptop milik korban.
Baca Juga:Dishub Sleman Bakal Tambah Lampu di 8 Titik Jalur Evakuasi Merapi
Atas perbuatan P, dirinya disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.