Dendam Dipecat, Eks Karyawan Buat Perusahaan Masker Rugi Ratusan Juta

Tindakan pencurian pelaku telah dilakukan berulang kali. Sejak November 2020 hingga Januari 2021, perusahaan tersebut rugi sebesar Rp112 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB
Dendam Dipecat, Eks Karyawan Buat Perusahaan Masker Rugi Ratusan Juta
Lima pelaku pencurian di perusahaan penyedia masker dan pampers digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap lima pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di sebuah gudang perusahaan masker serta pampers di Jalan Imogiri Barat KM 6,5 no 32, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Lima pelaku tersebut berinisial SR (37), M (41), S (54), RS (37), dan HH (35). Pelaku tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menuturkan, tindakan pencurian pelaku telah dilakukan berulang kali. Sejak November 2020 hingga Januari 2021, perusahaan tersebut rugi sebesar Rp112 juta.

"Para pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di perusahaan tersebut, tetapi baru ketahuan pada 6 Januari 2021 ketika pemilik perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan yang terekam CCTV," ungkap Ngadi, dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:Ambil Sarung di Masjid Godean, Pencuri Gasak Laptop Marbot

Ia melanjutkan, pelaku terdiri dari karyawan aktif dan beberapa orang yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. Karena tidak memiliki penghasilan tetap dan butuh penghasilan tambahan, mereka sepakat melakukan pencurian.

"Jadi ada karyawan aktif dan mantan karyawan perusahaan setempat yang melancarkan pencurian itu, sehingga mereka sudah bersekongkol untuk mengambil masker dan barang lainnya," kata dia.

Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, kata Ngadi, tiga pelaku yang masih berstatus karyawan aktif bekerja pada shift malam. Dua pelaku lain masuk dengan cara memanjat tembok perusahaan dan menuju gudang penyimpanan.

Keadaan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil boks perusahaan.

"Peristiwa itu terekam CCTV yang mengarah ke gudang. Jadi ada tiga orang masuk ke dalam gudang yang dibantu oleh petugas jaga malam," ujarnya.

Baca Juga:Saking Enaknya Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Digondol Maling

Peristiwa tersebut diketahui ketika pengecekan. Logistik di catatan dengan barang yang ada di gudang berbeda, sehingga dari temuan yang didapat, pemilik perusahaan melaporkan pencurian itu.

"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di dua tempat berbeda, pertama di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.

Ngadi menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena kecewa setelah dipecat perusahaan. Pelaku lainnya mengaku butuh uang tambahan sehari-hari.

"Barang-barang itu mereka jual kembali. Hasilnya mereka bagi rata untuk kebutuhan hidup," jelas dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, di antaranya satu mobil boks perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs, serta satu dus pampers.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama 7 tahun," ujar Ngadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini