Adik Beberkan Syekh Ali Jaber Rela Berhutang Demi Jamaahnya Bisa Berhaji

Keluarga siap membayar utang Syekh Ali Jaber.

Galih Priatmojo | Rena Pangesti
Kamis, 14 Januari 2021 | 21:21 WIB
Adik Beberkan Syekh Ali Jaber Rela Berhutang Demi Jamaahnya Bisa Berhaji
Unggahan syekh ali jaber meninggal dunia. [Instagram/@yayasan.syekhalijaber]

SuaraJogja.id - Sosok Syekh Ali Jaber selain dikenal sebagai pendakwah yang menyejukkan juga pribadi yang suka menolong sesama termasuk jamaahnya.

Hal tersebut seperti diungkapkan sang adik Syekh Muhammad Jabeer.

Demi memberangkatkan jemaahnya untuk pergi berhaji, Syekh Ali Jaber bahkan sampai rela berhutang.

"Syekh Ali Jaber banyak cobaan beberapa tahun yang lalu, sampai beliau punya hutang sebenarnya karena haji. Beliau membantu memberangkatkan jemaah," kata adik Syekh Ali Jaber, Syekh Muhammad Jabeer di Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:Kesaksian Penggali Kubur Syekh Ali Jaber

"Walaupun dia nggak mampu, tapi beliau pinjam dari teman, sahabat untuk jamaah," imbuhnya.

Hingga saat ini apabila ada dari beberapa pihak yang merasa haknya belum dilunasi Syekh Ali Jaber, sang adik meminta agar dialihkan kepadanya.

"Makanya tadi saya sampaikan ke seluruh jemaah. Apabila beliau punya utang, alihkan kepada saya," tutur Syekh Muhammad Jabeer.

Adik Syekh Ali Jaber pun siap menanggungnya. Hal itu agar sang kakak merasa tenang di alam kubur.

Baca Juga:Ini Cita-cita Mulia Syekh Ali Jaber yang Belum Terwujud

"Saya akan tanggung jawab, biar beliau tenang di kubur dan bebas dari utang," terangnya.

Ia menuturkan, bagi mereka yang mengikhlaskan pihak keluarga mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun apabila tetap meminta hak, pihak Syekh Ali Jaber juga siap mengganti.

"Bagi yang memiliki hak, kalau memaafkan alhamdulillah. Semoga Allah ganti yang lebih baik. Kalau betul-betul masih tagih, boleh alihkan kepada saya. Insya allah kita usaha, karena mungkin itu adalah janji," tutur Syekh Muhammad Jaber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak