Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes

Terdapat puluhan pelanggaran terkait jam operasional tempat usaha di Sleman selama pekan pertama PTKM.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 18 Januari 2021 | 17:51 WIB
Pekan I PTKM, Satgas Covid-19 Sleman Tindak Ratusan Pelanggaran Prokes
[Ilustrasi] Satpol-PP DIY menutup sementara tempat usaha Bento Kopi di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (5/1/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pekan pertama telah berlalu sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pengetatat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY.

Selama 11 hingga 16 Januari 2021 ini pun, seperti diberitakan ANTARA, ditemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Temuan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi.

"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Shavitri di Sleman, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Masyarakat Lalai Terapkan Prokes, DIY Siap Perpanjang PTKM

Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman, yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman, terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.

Ia mengatakan, dalam kegiatannya, Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.

"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.

Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga:Terbukti Tak Kenakan Masker, Pesta Raffi Ahmad CS akan Diproses Polisi

"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak