Sesampainya di lokasi, korban, yang diketahui masih pelajar ini, tidak bertemu dengan perempuan seperti yang ia lihat dalam foto akun Dinasti tadi, tetapi bertemu dengan tersangka DS, yang mengaku-ngaku sebagai adik dari perempuan yang fotonya dipajang dalam akun.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi membeli minuman.
"Saat sampai di halte, korban turun dari motor, dan motornya dibawa lari oleh si tersangka pria ini,” ujar Eko.
DS kemudian menjual motor korban ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor it digunakan untuk membeli 1 sepeda motor Suzuki FU dan 2 unit sepeda BMX.
Baca Juga:Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni