Dilaporkan Soal Kasus SARA, Abu Janda Diyakini Tidak Akan Masuk Penjara

Denny Siregar yakin Abu Janda tidak akan masuk penjara.

Galih Priatmojo
Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:59 WIB
Dilaporkan Soal Kasus SARA, Abu Janda Diyakini Tidak Akan Masuk Penjara
Abu Janda (Twitter/@permadiaktivis1)

Lalu kata evolusi itu multi tafsir bisa evolusi pandangan pikiran bukan melulu fisik. unsur hukumnya lemah dan seharusnya tidak bisa diperkarakan

"Ketiga, yang dihina Pigai kenapa KNPI yang melapor soal urusan Sara? kalau ketua KNPI itu tidak bisa membuktikan tuduhannya itu besar kemungkinan laporannya ditolak," lanjutnya.

Bisa jadi, kata Denny, malah Abu Janda yang justru berpeluang balik melaporkan ketua KNPI dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Dari sini kita belajar tidak boleh melapor seseorang hanya karena tidak suka. Kalau mau melapor, pasal harus kuat dan relevan jangan kasih celah kalau tidak terbukti kamu bisa dilaporkan balik," katanya.

Baca Juga:Panen Protes, Abu Janda Bongkar Maksud Cuitan Islam Arogan

Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

"Saya sendiri sudah keberapa puluh kali dilaporkan dari terbunuhnya suporter persija sampai kasus di tasikmalaya. mereka tidak punya bukti kuat asal lapor saja. Dan polanya sama, kalau laporannya ditolak, mereka bilang saya dipelihara rezim lah. Tapi ga ada yang mengakui bahwa laporan itu ditolak karena tak memenuhi bukti hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis mengatakan alasannya meelaporkan Abu Janda terkait kicauan soal evolusi itu merupakan ujaran kebencian.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Viral Surat Abu Janda Dipolisikan, Kolom Pekerjaannya Jadi Sorotan Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak