SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman masih terus mengusahakan penambahan ruang ICU untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya saat ini baru ada 6 rumah sakit di Sleman yang memiliki ruang critical tersebut untuk pasien Covid-19.
Kepala Dinkes Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan bahwa jika mengacu pada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) penambahan ruang isolasi harus mencapai paling tidak 40 persen dari semua kapasitas yang ada. Total itu nantinya akan diisi atau dibagi dengan ruang kategori critical setidaknya 5 persen.
"Dari total 25 rumah sakit rujukan di Sleman, baru 6 di antaranya yang dilengkapi ruang critical khusus penanganan pasien Covid-19. Ada di RSUP dr Sardjito, RSUD Sleman, Hermina, JIH, RSA UGM, dan PKU Muhammadiyah Gamping," ujar Joko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/1/2021).
Lebih miris lagi, total ruang critical tersebut hampir terisi penuh oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan saat ini penopang yang masih bertahan praktis hanya RSUP dr. Sardjito.
Baca Juga:Liang Kubur TPU Madurejo Dikabarkan Tinggal 10, Begini Kata Pemkab Sleman
Sebab rumah sakit lain yang memiliki fasilitas penanganan atau bed pasien Covid-19 yang masuk dalam kategori critical sudah terisi. Sehingga hanya menyisakan RSUP dr. Sardjito untuk penanganan pasien dengan gejala berat Covid-19 di Sleman.
“Satu-satunya harapan tinggal di Sardjito yang mungkin masih bisa menerima. Masalahnya rumah sakit ini [RSUP dr. Sardjito] tidak hanya menerima pasien dari Sleman saja, ada pasien dari kabupaten lain," tuturnya.
Diterangkan Joko, dari enam rumah sakit dengan ruang critical tersebut, total ada 47 bed yang 40 bed di antaranya berada di RSUP dr. Sardjito. Jumlah tersebut telah bertambah dari jumlah sebelumnya yang hanya 32 bed saja secara keseluruhan.
"Sardjito itu juga sudah menambah banyak dari yang awal hanua 25 bed critical sekarang jadi 40 bed critical," imbuhnya.
Joko menegaskan bahwa penambahan ICU khusus penanganan pasien Covid-19 tidak bisa serta merta dilakukan. Perlu adanya perhitungan yang matang untuk menyediakan ruang pelayanan tersebut agar juga tidak menggangu pasien non Covid-19.
Baca Juga:Anak Bupati Sleman Positif Covid-19, Sempat Rapat Paripurna di DPRD Sleman
Dicontohkan Joko, penambahan bed critical yang dilakukan oleh RSUD Sleman harus mengorbankan 4 ruang ICU untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Padahal total RSUD Sleman memiliki 11 ruang ICU secara keseluruhan.
Hal lain yang penting untuk menjadi perhatian adalah tentang pemetaan zonasi di setiap rumah sakit. Rumah sakit wajib berada diklasifikasi zona hijau ketika akan melakukan penambahan ruang ICU Covid-19.
"Zona hijau artinya area tersebut harus steril atau non infeksius. Lalu ada juga zona kuning itu termasuk infeksius non airborne sedangkan kalau yang merah itu airborne. Satu saja di zona merah, itu nanti kanan kirinya jadi zona merah juga. Jadi memang tidak bisa asal mendirikan ruang critical,” pungkasnya.