Sebanyak 33 butir tersebut ditemukan di sebuah dompet merah bertuliskan Semar.
"Adapun barang bukti yang kami temukan di dalam papan catur. Terdiri dari 15 tablet warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam, lima tablet bertulis Alprazolam dan 8 tablet warna silver bertulis Frixitas," tambah dia.
Achye menambahkan, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Baca Juga:5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
"Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.