Sebelumnya, Kemendikbud urung mengizinkan dibukanya kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan pendidikan jarak jauh.
Para siswa dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.
Pendidikan jarak jauh masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademi 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Aturan Seragam Agama di Sekolah Dilarang, Nadiem Makarim : Agama Apa Pun !