Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan. Dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Kalurahan dibentuk Posko Kapanewon.
Terkait kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Kalurahan, dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah Daerah sesuai tingkatannya.
Misalnya, kebutuhan di tingkat Kalurahan dibebankan kepada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Kalurahan lainnya, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Untuk kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada APBD DIY dan APBD Kabupaten. Lalu, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD DIY/APBD Kabupaten/ APB Kalurahan.
Baca Juga:Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran. Caranya, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) scbesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring, " ucapnya.
Di dalam surat itu disebutkan pula sejumlah sektor esensial yang diperkenankan untuk beroperasi 100%. Sektor-sektor itu antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran.
Sektor lainnya yang juga bisa 100% beroperasi adalah pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Baca Juga:Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
"Serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.