PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran. Caranya, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) scbesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring, " ucapnya.
Di dalam surat itu disebutkan pula sejumlah sektor esensial yang diperkenankan untuk beroperasi 100%. Sektor-sektor itu antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran.
Sektor lainnya yang juga bisa 100% beroperasi adalah pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Baca Juga:Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
"Serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.
Untuk kegiatan restoran/rumah makan (makan/minum di tempat), dilakukan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal itu tentunya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga berimbas pada adanya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya. Fasilitas tersebut bisa beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga mengizinkan kegiatan konstruksi untuk beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah dengan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.
Sementara, kegiatan hajatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta tidak melaksanakan makan/minum di tempat, dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
"Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Dan pada saat Instruksi Bupati ini mulai berlaku, maka Instruksi Bupati Sleman Nomor 03/INSTR/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sleman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Sri Purnomo dalam instruksi yang ia tanda tangani.
Kontributor : Uli Febriarni