Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman

pada prinsipnya zonasi PPKM mikro lebih dipermudah.

Galih Priatmojo
Selasa, 09 Februari 2021 | 07:15 WIB
Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Konsep PPKM Mikro dan zonasi yang berlaku di dalamnya, mulai disusun oleh Pemkab Sleman dan Puskesmas se-Sleman.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, walau masih dalam tahap pembahasan bersama di tingkat Puskesmas, pada prinsipnya zonasi PPKM mikro lebih dipermudah.

"Hanya kasus positif saja dalam 7 hari terakhir dan tingkatnya RT, dan jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000. Jadi [kami] harus membuat peta sebanyak 7.000 lebih. Maka kami akan bagi tugas dengan Puskesmas, terutama untuk [mendata] kasus-kasus yang dalam 7 hari terakhir," kata dia, Senin (8/2/2021).

Joko menambahkan, pihaknya sudah membentuk Satgas, dan kini sedang mempersiapkan pembentukan posko.

Baca Juga:Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

"Maka kami dan temen-temen Puskesmas yang nanti aktif memberi data ke posko-posko, maupun ke RT-RT ini. Karena kan tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai RT," ungkapnya.

Setelah memiliki data, pihaknya bersama tim Puskesmas akan memilah kasus-kasus positif yang ada dan memetakannya.

Untuk zonasi merah, ditentukan dengan adanya lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif. Sedangkan sebuah RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif COVID-19.

"Jadi misalnya di dalam rumah itu yang positif 10, ya tetep dihitung 1. Misal, rumah isi [penghuni] 20 tapi yang positif 1, ya dihitung 1," terangnya.

Setelah itu, untuk RT yang masuk dalam zona merah akan diterapkan lockdown. Dengan syarat, ada lebih dari 10 rumah yang positif.

Baca Juga:Mulai Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Biasa

Masyarakat yang tinggal di RT zona merah ---atau tetangga si pasien---, walaupun tidak positif COVID-19 tidak diperkenankan keluar kampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak