"Kami sendiri baru akan merapatkan langkah yang akan ditempuh, apakah nanti akan ada lockdown di tingkat RT dan masuk zona merah seperti aturan di PTKM Mikro,” ucap Wikan.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menjelaskan Dinkes Bantul tidak mengenal lockdown selama PTKM mikro diberlakukan. Namun hanya pengawasan yang dilakukan di tingkat kelurahan dan kapanewon jika terjadi penularan kasus aktif di masing-masing wilayahnya.
"Tidak ada lockdown, Kementerian Kesehatan juga tidak pernah memberlakukan lockdown, termasuk Dinkes yang ada di daerah. Jadi tidak ada menutup lokasi atau wilayah yang terjadi penularan," kata dia.
Menanggapi kasus penularan Covid-19 di Karangsemut, Trimulyo, dokter Oki sapaan Sri Wahyu Joko Santoso itu menjelaskan, satgas harus melakukan tracing, testing dan treatment.
Baca Juga:Diguyur Hujan Semalam, 4 titik di Bantul Mengalami Longsor
"Nah tiga hal itu yang dilakukan oleh satgas masing-masing kelurahan. Saat ini kan yang memiliki kewenangan di tingkat RT. Semisal ada warga yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala, lakukan isolasi mandiri di rumah, atau shelter yang ada di wilayah Kalurahan setempat," kata dia.