SuaraJogja.id - Beredarnya kampanye pernikahan dini oleh Aisha Weddings ramai dibicarakan masyarakat. Ada banyak komentar yang ikut disampaikan oleh berbagai pihak. Sampai dilaporkan ke pihak kepolisian, saat ini media sosial milik penyedia jasa wedding organizer tersebut dikabarkan menghilang.
Istri Gubernur DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas sendiri ikut menyuarakan mengenai kampanye pernikahan dini yang disebarkan oleh Aisha Weddings. Meski website dan media sosial penyedia jasa tersebut sudah menghilang, namun pekan lalu keberadaan kampanye yang dibuat perusahaan tersebut ramai dibicarakan oleh warganet.
Sampai saat ini, kampanye yang meminta agar anak perempuan menikah di rentan usia 12 sampai 21 tahun masih tersisa di masyarakat. Hasil tangkapan layar warganet mengenai Aisha Weddings yang bersedia membantu para orangtua mulai dari mencarikan calon suami hingga menggelar pernikahan masih muncul di berbagai media sosial.
"Meski website dan akun media sosial Aishah Weddings telah dihapus, namun jejak ajakannya masih lalu lalang di medsos, hasil screenshot netizen. Artinya, kampanye itu potensial masih berlangsung, meski gaungnya tidak sedahsyat dulu," tulis GKR Hemas dalam keterangannya.
Baca Juga:Kemenko PMK Desak Polisi Temukan Pembuat Aisha Weddings
Melalui akun Instagram pribadinya @gkr_hemas, ia menjelaskan jika sebagian pihak menuduh keberadaan Aisha Weddings sebagai salah satu trik dalam dunia politik. Mengaku tidak peduli dengan hal itu, GKR Hemas fokus pada dampak yang terjadi atas viralnya kampanye tersebut.
Menurutnya, meski semua media sosial Aisha Weddings sudah menghilang, namun kasus ini tidak boleh hanya berhenti begitu saja. Tulisan di media sosial tersebut juga dibuat untuk mengingatkan masyarakat bahwa persoalan tersebut belum selesai. Polri harus didorong untuk bisa menuntaskan kampanye pernikahan anak itu.
"Alasan menikah di usia dini demi berkenan di mata laki-laki nyata memunggungi rasionalitas dan kolot. Juga melawan kampanye sehat yang selama ini di gaungkan kaum perempuan," tulis GKR Hemas.
Kampanye yang selama ini disampaikan, di antaranya adalah kesepakatan gender. Upaya mencapai kesetaraan gender sungguh berliku dan penuh tantangan. Sementara agenda yang telah digagas aktivis perempuan Indonesia berpuluh tahun ini belum juga menemukan hasil terbaik. Titik keseimbangan kesetaraan gender masih jauh dar kata ideal.
Kemudian, tiba-tiba muncul kelompok yang seolah mengkerdilkan perjuangan bersama yang telah dilakukan. Tindakan tersebut tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan mengambang. Selain itu, kampanye itu melawan semangat UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca Juga:Aisha Weddings Promosikan Nikah Usia Dini, Putri Gus Dur Angkat Bicara
Batas usia perkawinan yang diatur dalam UU ini adalah minimum 19 tahun, dengan peluang dispensasi bagi yang ingin menikah lebih cepat. Data Badan Peradilan Agama menyebut, terdapat 33 ribu dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan sepanjang Januari hingga Juni 2020.
"Artinya, rata-rata pernikahan anak terjadi sebanyak 5.500 pernikahan dalam satu bulan. Angka ini tentu semakin diperparah oleh praktik perkawinan anak secara siri atau adat yang tidak tercatat," tulis GKR Hemas.
Poin selanjutnya yang disoroti oleh GKR Hemas adalah bahwa Aisha Weddings telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan baru di tengah upaya menjaga fokus penanganan virus covid-19 dan masalah-masalah kebangsaan lainnya. Atas beberapa alasan tersebutlah, GKR Hemas menekankan jika polisi harus mengusut tuntas masalah ini.