SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi pembanguann Stadion Mandala Krida Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemda DIY. Hal ini menyusul penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/02/2021).
"Kalau perkembangan kasusnya sampai sekarang masih kita dalami, nanti kita lihat sejauh mana pembangunan itu yang sudah dipaparkan. Sudah kita lihat memang ada dugaan penyimpangan terkait dengan kualitasnya, terkait harganya, sedang kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/02/2021).
Menurut Alex, nanti bila KPK sudah mengumpulkan semua buktinya maka akan diumumkan tersangkanya. Sebab saat ini KPK tidak akan mengumumkan setiap ada penetapan tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal ini untuk menghindari agar seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka akan lama proses hukumnya. Sebab penetapan tersangka tersebut akan membuat seseorang menjadi 'tersandera' dan tidak bisa kemana-mana.
Baca Juga:KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
"Bahkan keluarganya pun akan merasa terdampak karena dimana-mana sudah dicap keluarga koruptor," tandasnya.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Alex, KPK ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi yang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi. Tersangka berhak mendapatkan proses peradilan yang cepat.
"Begitu alat bukti cukup ya, kemudian kita tahan baru kita umumkan. Kita pastikan prosesnya tidak lama, paling lama 90 hari selesai. Sebelumnya kan kadang orang yang ditetapkan tersangka kan sampai tahunan, malah sampai lupa ditetapkan tersangka. Jangan sampai terjadi seperti itu, kemudian kita evaluasi terkait penanganan perkara, tujuannya itu supaya ada kepastian yang ditetapkan tersangka kapan kasusnya akan diproses," tandasnya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/2/2021) mengungkapkan Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari kantor dinas tersebut. Dokumen yang diamankan akan dilakukan validasi dan verifikasi. Dengan demikian bisa segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
KPK memastikan setiap perkembangan kasus tersebut disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK. Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus terkait tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017.
Baca Juga:Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya
Sementara itu, Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Eka Heru Prasetya membenarkan adanya penggeledahan dari KPK di kantor BPO DIY pada Rabu (17/02/2021). KPK mengambil sejumlah dokumen terkait pembangunan Stadion Mandala Krida dalam kasus dugaan korupsi.
"Yang diminta dokumen-dokumen terkait mandala krida, ya kita berikan. Kalau barang tidak ada, ruangan juga tidak ada yang disegel," ujar Eka saat dikonfirmasi, Kamis (18/02/2021).
Menurut Eka, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait penggeledahan tersebut. Eka yang Rabu kemarin melakukan work from home (WfH) langsung ke kantor saat KPK datang.
Namun kedatangannya sudah terlambat sekitar pukul 16.00 WIB. Di kantor, KPK sudah melakukan penandatangan berita acara. Pihaknya kooperatif terkait dengan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pembanguann Stadion Mandala Krida Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemda DIY tersebut.
"Ya saya sempat ke kantor, tapi sudah jam berapa, terakhir. Teman-teman ngabari, jam empat kurang dikit itu ngabari terus saya tanya dari KPK pulang belum? Saya ke kantor tapi di kantor hanya menunggu penandatanganan berita acara itu," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan KPK juga melakukan penggeledahan di kantornya. Penggeledahan dilaksanakan Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dari KPK ada lima orang ditambah polisi dari polda yang mengawal," jelasnya.
Didik menjelaskan, KPK mengambil 32 jenis dokumen yang ada di Disdikpora. Mulai dari rencana kerja hingga DPA 2012-2017 terkait pembangunan Mandala Krida. Pihaknya juga melakukan penandatangan berita acara penyerahan dokumen tersebut.
Beberapa pihak di Disdikpora pun sudah pernah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun pemanggilan dilakukan pada orang-orang di BPO sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Teman-teman di BPO yang[pernah] dipanggil [kpk]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi