SuaraJogja.id - Aparat kepolisian menetapkan FA (33) sebagai tersangka, setelah diketahui nekat membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri, Kamis (4/3/2021).
Kala ditanyai wartawan di Mapolsek Prambanan, FA menyebut dirinya agak bersyukur melihat anaknya yang berjenis kelamin laki-laki itu telah ada yang merawat.
“Saya sendiri merasa belum benar, belum bisa mengurusnya,” kata warga Jragung, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Walau telah membuang bayinya, FA menyatakan tak pernah punya niatan menggugurkan kandungannya. Ia hanya mencari cara, agar bayi yang ia lahirkan tetap hidup sehat dan tumbuh, meski bukan ibu kandungnya yang merawat.
Baca Juga:Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
Alasan ia membuang bayi yang baru dilahirkannya karena frustasi. Pasalnya, ayah dari anak tersebut menghilang tanpa kabar, sejak kandungannya memasuki lima bulan.
Alasan lainnya, desakan ekonomi, hal itulah yang membuatnya membuang bayinya, dengan maksud agar sang bayi ditemukan dan dirawat orang lain.
FA mengatakan, ia merupakan perempuan simpanan dari laki-laki beristri. Menjalin hubungan cukup serius dan berjalan lama, rencananya mereka akan menikah siri.
"Saya mau, karena sudah tahu keluarganya," ucap FA.
Memiliki tubuh yang cenderung gemuk, tak ada yang mengetahui FA sedang mengandung, termasuk rekan indekosnya.
Baca Juga:Tiba di Bandung, Ofisial dan Pemain PSS Sleman Jalani Tes Kesehatan
“Saya juga ndak mau cerita, ingin diam saja,” ungkap dia, yang mengaku pasrah melahirkan sendiri di dalam kamar kosnya.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengungkapkan, setelah dinyatakan sehat oleh dokter, FA telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
“Maka kami naikkan statusnya, dari saksi kini menjadi tersangka," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, FA melahirkan bayi tersebut pada pukul 14.00 WIB. Bayi malang itu diketahui keberadaannya oleh saksi, pada 17.00 WIB.
Saat saksi dan petugas polisi menginterogasi tersangka, awalnya tersangka tidak mengakui bayi yang tak jauh dari kamarnya itu adalah anaknya. Petugas curiga pada tersangka, lantaran saat itu celana tersangka dipenuhi darah.
“Awalnya ngaku lagi datang bulan," kata Rubiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat Pasal 76b Junto 77 b Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 Junto 308 KUHP.
Saat ini, bayi laki-laki FA masih dirawat di RS Bhayangkara dalam kondisi sehat. Sementara petugas terus mencari pacar FA, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah indekos, di padukuhan Kranggan RT 03 RW 06, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021) sore.
Bayi tersebut ditaruh dalam kotak, kondisi telanjang, tanpa alas kain dan tali pusar belum dipotong. Berat bayi 2.550 gram, panjang 47 cm, lingkar kepala 35 cm, lingkar dada 33 cm dan lingkar lengan atas 11 cm.
Kontributor : Uli Febriarni