3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

"Untuk diketahui, di DIY atau Bantul ini tidak ada bandar (narkoba). Jadi hanya sebagai tempat persinggahan dan digunakan orang tak bertanggung jawab untuk diedarkan."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:20 WIB
3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pada bulan Maret ini, kata Archye, pihaknya mengamankan lima pelaku dengan kasus sebanyak 3 perkara. Kelima pelaku tersebut antara lain, MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24) dan AS (22).

"Semuanya adalah pengedar. Ada tiga orang yang bersama-sama menjual barang berupa obat berbahaya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan persidangan," katanya.

KPF, AF dan CG mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi

Pelaku MFAH yang menjual tembakau gorila dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak