Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi

"Saya melihat peluang yang baik, tapi kurang dimanfaatkan sampai sekarang," kata Lurah Parangtritis Topo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:25 WIB
Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi
Keramaian pintu masuk TPR Parangtritis pada malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bantul, Kamis (31/12/2020) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan kalurahannya.

BUMKal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk bisa menarik retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis pada malam hari.

Lurah Parangtritis Topo mengatakan bahwa selama ini ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab dan Kalurahan dalam meningkatkan pendapatan melalui salah satu pintu masuk destinasi wisata di wilayah selatan itu.

"Saya melihat peluang yang baik, tapi kurang dimanfaatkan sampai sekarang. Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas [Pariwisata], tapi belum mendapatkan jawaban yang bagus," ujar Topo, dihubungi wartawan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:Komisi V Minta Kementerian Desa Prioritaskan Pengelolaan Bumdes

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah bersedia berjaga malam untuk menarik retribusi.

Dengan begitu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di kalurahan setempat bisa bekerja.

"Harapan kami [BUMKal] bisa mengelola untuk malamnya, tidak berarti mengelola itu uang tersebut kami ambil untuk Kalurahan, bukan begitu, tapi minimal tenaganya dari BUMKal, dan hasilnya nanti tetap mengikuti arahan dinas atau Pak Bupati. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat bagi Kalurahan Parangtritis," terangnya.

Koordinator TPR Parangtritis Rohmat Ridwanto menerangkan, penarikan retribusi di TPR Parangtritis sejauh ini dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Pihaknya membuka loket retribusi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

"Selama ini biaya retribusi dikelola Dispar, memang penarikan retribusi tidak 24 jam, mengingat jumlah tenaga kami 26 orang yang dibagi dua shift dengan 3 kelompok, tetapi pintu masuk [TPR] dibuka 24 jam," jelas dia.

Baca Juga:DPRD Ingatkan Digitalisasi Retribusi Parkir di Medan Segera Direalisasikan

Jika penarikan retribusi akan diberlakukan pada malam hari, Rohmat hanya menunggu keputusan dari pimpinan untuk pengelolaannya.

"Kewenangan bukan pada kami, kami hanya pelaksana di lapangan. Jika ada kebijakan itu, kami tentu menunggu perintah dari kantor," katanya.

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akan mengkaji dahulu usulan yang diminta Lurah Parangtritis menyangkut pemberdayaan BUMKal Parangtritis sebagai petugas penjaga TPR Parangtritis di malam hari.

"Coba nanti kami kaji ya, mudah-mudahan itu nanti bisa," katanya.

Halim tak menampik jika Pantai Parangtritis dan Parangkusumo merupakan objek wisata yang khusus. Artinya, di malam hari pun wisatawan banyak yang berdatangan.

"Bantul punya [Pantai] Parangkusumo. Di sana ada situs Jawa yang diminati oleh banyak orang, sehingga kedatangan di malam hari ini merupakan salah satu ritual bagi mereka. Oleh karena itu perlu ada retribusi juga. Nanti akan kami kaji mudah-mudahan ini nanti hasilnya sesuai harapan Kalurahan Parangtritis," terang Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini