"Saat bertemu, pelaku (FBR dan MIH) menyerang gerombolan itu. Dua orang terluka, satu orang bernama Aldi Muhammad Saputro terluka di bagian bahu kiri. Sementara korban Kukuh Priambudi mengalami luka robek tangan bawah sebelah kiri dan di bahu kiri," katanya.
Dari insiden itu, senjata pelaku dibuang dengan sengaja. Polisi tak dapat menemukan senjata tersebut. Hanya saja, kasus yang mengarah pada penganiayaan dan pengeroyokan keduanya harus menanggung akibatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.
"Dari laporan dan kronologi kejadian, kasus ini mengarah pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Tri.
Baca Juga:Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.