Sempat Tolak, Sultan Persilakan Kampus Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas

Untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 22 Maret 2021 | 18:36 WIB
Sempat Tolak, Sultan Persilakan Kampus Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas
Sekda DIY Baskara Aji berbicara pada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/7/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terbatas selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakata (PTKM) Mikro, yang mulai diperpanjang, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021.

Izin ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Sultan memilih menggelar KBM terbatas untuk SMA/SMK alih-alih kampus.

"[Gubernur] sudah mengizinkan [kampus dibuka]," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/3/2021).

Menurut Aji, Pemda DIY tengah menyelesaikan proses penyusunan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait perpanjangan PTKM Mikro sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Kemendagri.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM

Setelah Ingub terbit, maka kampus-kampus bisa mulai menyiapkan diri.

Melalui ingub, aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perguruan tinggi akan diatur secara lebih rinci.

Namun untuk bisa menggelar KBM terbatas, kampus harus memastikan diri menerapkan aturan prokes dan pembatasan.

"Saya sudah konsep Ingub-nya mungkin sudah ditandatangani [gubernur]. Itu akan kita dampingi dengan SE kepada OPD dan institusi pusat," paparnya.

Aji menyebutkan, kampus yang sudah siap menggelar KBM terbatas tidak perlu mengajukan izin kepada Gugus Tugas.

Baca Juga:CEK FAKTA: Mahasiswa dan Alumni UGM Demo Protes Pemalsuan Ijazah Jokowi?

Namun, mereka wajib mematuhi segala ketentuan prokes yang ditetapkan, mulai dari pembatasan jumlah mahasiswa yang masuk, waktu kuliah yang tidak lama, hingga penyediaan sarana dan prasaranan penerapan prokes.

Sementara untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.

"Nanti khusus mahasiswa asal luar daerah bisa menerapkan pembelajaran daring, bisa lewat zoom, youtube dan lainnya. Tidak perlu datang langsung ke kampus," tandasnya.

Pemda DIY pun akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tingkat kampus.

Sebab seperti yang disampaikan Sultan, keputusan membuka kampus di masa pandemi ini masih beresiko. Sebab mayoritas mahasiswa di DIY merupakan warga luar daerah sehingga berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.

"Karenanya perguruan tinggi yang menggelar kuliah luring wajib mengutamakan prokes. Itu [prokes diatur oleh Perda dan Perkada ," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini